KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia dengan memperluas layanan bantuan dan pendampingan hukum.
Baru-baru ini, Kemenkop UKM menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan mitra Lembaga Bantuan Hukum (LBH-UMK) di sembilan kabupaten/kota, memperluas jangkauan layanan hukum ini menjadi 26 unit di berbagai daerah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, yang menjelaskan pentingnya layanan ini.
Baca juga: Pacu Pengembangan Kewirausahaan, Kemenkop UKM Luncurkan Entredev 2024
"Pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, dan pemasaran," kata Yulius.
"Hal ini kerap kali menimbulkan permasalahan hukum yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum," ungkap Yulius sebagaimana dilansir situs Kemenkop UKM, Rabu (19/6).
Langkah ini dilakukan sesuai amanat UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
"Aturan tersebut mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," tambah Yulius.
Baca juga: Kemenkop UKM Dorong UMKM Berbasis Komoditas Lokal: Langkah Strategis atau Tantangan Baru?
Dalam upaya mewujudkan kebijakan ini, Kemenkop UKM telah menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum yang strategis.
Salah satu langkah penting adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), firma hukum, dan perguruan tinggi baik di pusat maupun daerah.
"Selain membangun kerja sama, kami juga meningkatkan koordinasi dengan instansi yang membidangi urusan usaha mikro dan kecil di daerah, untuk menciptakan hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi tersebut dengan mitra LBH-UMK," jelas Yulius.
Penandatanganan kerja sama ini melibatkan sembilan daerah, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Metro, Kota Bandar Lampung, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Garut, Kabupaten Ngawi, Kota Surakarta, Kota Bitung, dan Kota Tarakan.
Setelah perjanjian ini, diharapkan koordinasi segera dilakukan untuk implementasi layanan hukum yang optimal.
"Dengan demikian, layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil dapat terwujud dengan baik dan optimal," kata Yulius.
Lebih dari itu, kerja sama ini tidak hanya memberikan layanan hukum, tetapi juga bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan UMK di wilayah masing-masing.
Baca juga: Optimalkan Peran Bea Cukai dalam Dukung UMKM untuk Naik Kelas
"Harapannya, pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dan kecil dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin," tutup Yulius.
Dengan langkah ini, Kemenkop UKM menunjukkan komitmen kuat dalam memberdayakan pelaku UMK, memberikan mereka perlindungan hukum yang layak, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. (SG-2)