Hukum

Kejagung Tetapkan Tom Lembong sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
30 Oktober 2024
Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka. (Tangkapan layar Youtube CNN)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam impor gula. 

 

Lembong kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. 

 

Baca juga: Kejagung Sita Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat MA Tersangka Suap Kasasi

 

Selain Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan bahwa penahanan keduanya akan berlangsung selama 20 hari ke depan. 

 

Baca juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim dan Pengacara dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

 

Qohar menjelaskan, kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

 

“Penyidik menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang cukup," ungkapnya dalam keterangan pers, Selasa (29/10).

 

Baca juga: Tim Kejaksaan Tinggi Jatim Tangkap Ronald Tannur di Kawasan Elite Surabaya

 

Dengan bukti yang dikumpulkan, pihak Kejaksaan yakin bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (SG-2)