TIM Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu (23/10).
Keempatnya ditangkap terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Para hakim tersebut berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara yang ditangkap berinisial LR.
Baca juga: Tiga Hakim Diduga Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tindak pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penyelidikan mengungkap indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut terjadi karena diduga ketiga hakim menerima suap dari LR.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, catatan transaksi, serta barang bukti elektronik.
Di rumah LR di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043.
Di apartemennya di Jakarta, ditemukan uang senilai Rp2,126 miliar setelah dikonversi dari berbagai mata uang asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Penggeledahan juga dilakukan di apartemen ED di Surabaya, tempat ditemukan uang Rp97,5 juta, SGD 32.000, serta barang bukti elektronik.
Di rumahnya di Semarang, penyidik menemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300.
Sementara itu, di apartemen HH di Surabaya ditemukan uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, dan Yen 100.000.
Di apartemen M di Surabaya, ditemukan uang Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000.
Setelah penggeledahan, penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sementara LR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: DPR Desak Audit Internal Hakim Pemutus Vonis Bebas Ronald Tannur
Sementara LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut terkait kasus ini. (SG-2)