KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi setelah memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap terkait vonis tersebut.
“Betul (ada penangkapan),” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).
Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu. "Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengonfirmasi bahwa ketiga hakim tersebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Setelah Kejagung melakukan penahanan, secara administrasi mereka akan diberhentikan sementara oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung," ujar Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10).
Baca juga: DPR Desak Audit Internal Hakim Pemutus Vonis Bebas Ronald Tannur
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa jika ketiga hakim terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, mereka akan diberhentikan tidak hormat.
"Jika terbukti melakukan tindak pidana, mereka akan diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden," tegasnya.
Kasus ini mencoreng citra peradilan Indonesia, dan menurut Yanto, hal ini melukai rasa kebahagiaan dan syukur para hakim yang masih memegang integritas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pengacara berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah Agung menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, seraya menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Pembunuhan Ronald Tannur dan Vonis Bebas Hakim
Kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur menarik perhatian publik setelah dia divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Tannur, yang dituduh terlibat dalam sebuah kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, mendapatkan keputusan yang mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarga korban.
Vonis bebas tersebut kini menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ketiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut karena diduga terlibat dalam praktik suap.
Penangkapan ini menciptakan keraguan tentang integritas proses peradilan di Indonesia dan memicu kemarahan masyarakat.
Di balik kasus ini, Ronald Tannur memiliki latar belakang keluarga yang signifikan.
Ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dugaan keterlibatan politikus ini menambah kompleksitas pada kasus Tannur, dengan publik mempertanyakan apakah koneksi politik tersebut berperan dalam hasil vonis yang didapatnya.
Kasus ini tidak hanya mengangkat isu mengenai keadilan dan integritas peradilan, tetapi juga memicu diskusi lebih luas tentang pengaruh politik dalam sistem hukum.
Saat ini, perhatian masyarakat terfokus pada langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung dalam menindaklanjuti kasus ini. (SG-2)