PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR atau Zarof Ricar.
Kini ZR menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang asing di kediaman ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar hotelnya di Bali.
Baca juga: Kejagung Bongkar Skandal Suap Tiga Hakim dan Pengacara dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur
Dari penggeledahan di rumah ZR, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi mencapai Rp920,9 miliar.
Bukti Lain Disita 51 Kilogram Emas Senilai Rp75 Miliar
Barang bukti lain yang disita meliputi 51 kilogram emas senilai sekitar Rp75 miliar, 12 keping emas logam mulia seberat 100 gram, dan sejumlah sertifikat berlian.
Menurut Abdul Qohar, ZR mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari praktik sebagai makelar pengurusan perkara di MA selama 10 tahun, mulai 2012 hingga 2022.
Selain itu, ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA
ZR Ditangkap di Bali
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis (23/10) setelah Kejagung mendeteksi keberadaannya di Bali.
Baca juga: Tiga Hakim Diduga Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
ZR langsung dibawa ke Jakarta pada Jumat (24/10) pagi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada sore harinya. Ia ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan ZR dalam upaya memuluskan putusan kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
ZR Beri Suap Hakim Agung yang Tangani Perkara Ronald Tannur
ZR diduga diminta oleh pengacara LR, yang juga menjadi tersangka, untuk memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani perkara Ronald Tannur.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya mengupayakan eksekusi atas Ronald Tannur, yang sebelumnya dibebaskan dari dakwaan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: DPR Minta MA dan KY Usut Hakim Pemutus Bebas Kasus Pembunuhan Ronald Tannur
Eksekusi akan dilakukan setelah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Tannur.
Kejaksaan sebagaimana diberitakan Kompas.TV menyatakan telah berupaya mencari Ronald Tannur dan melayangkan surat panggilan sebagai saksi.
Tim kejaksaan bahkan mendatangi kediaman Ronald, yang diketahui sebagai anak anggota DPR Edward Tannur, di kawasan perumahan elite Surabaya, namun Ronald tidak ditemukan di rumahnya. (SG-2)