Hukum

Kebun Binatang Bandung Disegel Kejati Jabar, Pemkot Pastikan Tak Ada PHK

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan bahwa penyegelan telah dilakukan pekan lalu.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Februari 2025
Kebun Binatang Bandung resmi disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) usai menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (Ist/Pemkot Bandung)

BANDUNG Zoo atau Kebun Binatang Bandung resmi disegel oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) usai menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. 

 

Penyitaan ini terkait dugaan penguasaan lahan secara ilegal oleh pengelola sebelumnya.

 

Meskipun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa operasional kebun binatang tetap berjalan normal tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang telah lama mengabdi di sana.

 

Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 25 Miliar

 

Kebun Binatang Bandung. (Ist/Pemkot Bandung)


 

Operasional Tetap Berjalan, Pengelola Akan Diganti

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada pihak pengelola, sementara seluruh karyawan akan tetap bekerja seperti biasa.

 

"Yang mengalami perubahan hanya badan pengelola. Karyawan tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada bentuk badan usaha atau yayasan yang mengelola kebun binatang ini,” jelas Koswara. 

 

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara, diwawancarai wartawa. 

 

“Kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola baru," ujar Koswara saat menghadiri peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Kota Bandung, Rabu (5/2/2025).

 

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, mengungkapkan bahwa penyegelan telah dilakukan pekan lalu. Enam titik aset Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang, turut disita dalam proses ini.

 

Baca juga: Hadapi Gugatan, Pemkot Bandung Siap Amankan Aset Kebun Binatang

 

Satwa dan Karyawan dalam Kondisi Baik

 

Meskipun telah disegel, Kejati Jabar tetap mengizinkan kebun binatang beroperasi guna menghindari dampak sosial bagi para pekerja serta kesejahteraan satwa yang ada di sana.

 

"Kami pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa. Hingga ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola kebun binatang ini," jelas Dwi Agus di kantornya, Selasa (4/2/2025).

 

Lebih lanjut, Kejati Jabar mengusulkan agar pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke depan diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih profesional. Hal ini mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah tersandung kasus dugaan korupsi.

 

Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Keuntungan

 

Kasus ini mencuat setelah Kejati Jabar menetapkan dua tersangka, yakni Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), yang diduga menguasai lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. 

 

Keduanya disinyalir tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.

 

Sebagai informasi, lahan Kebun Binatang Bandung yang berada di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 seluas 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 dengan luas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang seharusnya berada di bawah pengelolaan Pemkot Bandung.

 

Baca juga: Libur Lebaran, Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

 

Dengan adanya penyitaan ini, diharapkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung dapat beralih ke pihak yang lebih transparan dan profesional, sehingga keberlangsungan tempat wisata ikonik ini tetap terjaga demi kepentingan masyarakat dan satwa yang ada di dalamnya. (SG-2)