Humaniora

Dugaan Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Kerugian Negara Capai Rp 25 Miliar

Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) memasuki babak baru dengan dua tersangka, S dan RBB,

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
28 November 2024
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dua tersangka, S dan RBB dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung. (Dok.Pemkot Bandung)

KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) memasuki babak baru dengan dua tersangka, S dan RBB, telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


Lahan yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas 139.943 meter persegi dan Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi ini merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A sejak 2005. 

 

Namun, aset ini diduga disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar.

 

Baca juga: Hadapi Gugatan, Pemkot Bandung Siap Amankan Aset Kebun Binatang

 

Pemkot Bandung Tegaskan Upaya Penyelamatan Aset

 

Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyatakan kasus ini telah melalui pemeriksaan panjang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jawa Barat.

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

“Kasus ini sudah lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan tersangka,” ungkap Koswara saat meninjau TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Bandung, Rabu (27/11).

 

Ia menambahkan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mengamankan aset daerah. 

 

“Banyak pihak tidak patuh dalam pemanfaatan aset. Kami bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar lebih bermanfaat,” tegasnya.

 

Dok.Pemkot Bandung.


 

Penyalahgunaan Perjanjian Sewa

 

Lahan tersebut sejak 30 November 2007 dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa. 

 

Baca juga: Libur Lebaran, Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

 

Namun, setelah perjanjian berakhir, yayasan tetap menggunakan lahan tanpa membayar sewa ke kas daerah.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan detail kerugian negara. 

 

“Kerugian meliputi nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa pada 2022 senilai Rp 16 miliar yang dilakukan tersangka S,” kata Nur. 

 

Dok.Pemkot Bandung.

 

“Selain itu, ada penerimaan uang sewa Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB 2022-2023 sebesar Rp 3,5 miliar,” jelasnya.

 

Tersangka Ditahan, Dijerat Pasal Korupsi

 

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 sebelum akhirnya ditahan selama 20 hari hingga 14 Desember 2024. 

 

Baca juga: Libur Lebaran, Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

 

Mereka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aset negara, sekaligus upaya Pemerintah Kota Bandung dalam memastikan aset daerah dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat. (SG-2)