Pariwisata

Hadapi Gugatan, Pemkot Bandung Siap Amankan Aset Kebun Binatang

Pada persidangan perdata, Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) menggugat Wali Kota Bandung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
21 Juni 2024
Pengunjung Kebun Binatang Bandung menaiki unta yang dipandu petugas kebun binatang, (Ist/Pemkot Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen mengamankan aset Kebun Binatang Bandung, mengikuti aturan yang berlaku.

 

Pengamanan ini menjadi prioritas, seiring dengan persidangan Perkara Perdata No 198/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang digelar Kamis, 20 Juni 2024.

 

Pada persidangan tersebut, Yayasan Margasatwa Tamansari (Kebun Binatang Bandung) menggugat Wali Kota Bandung.

 

Baca juga: Libur Lebaran, Kebun Binatang Ragunan, Jakarta, Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung

 

Sidang awal ini belum menyentuh pokok perkara, melainkan baru tahap pemeriksaan surat kuasa dan penentuan agenda mediasi yang dijadwalkan pada 27 Juni 2024.

 

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, menegaskan bahwa Pemkot Bandung memiliki bukti kuat kepemilikan lahan seluas 13,9 hektare tersebut.

 

"Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan ini, terbukti dari kemenangan dalam perkara terdahulu," ujar Agus.

 

Pada perkara sebelumnya, No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 4001 K/Pdt/2023,

 

Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah tanah Kebun Binatang Bandung. Dalam kasus ini, Yayasan Margasatwa Tamansari bertindak sebagai Tergugat III dan telah mengetahui bahwa Pemkot Bandung adalah pemilik sah lahan tersebut.

 

Dukungan dari Kejati Jabar dan KPK

 

Agus juga menekankan bahwa langkah-langkah pengamanan ini selalu didampingi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendampingan ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung dalam mempertahankan aset negara.

 

 

Masalah Izin dan Tunggakan Yayasan

 

Sejak 1970 hingga 2004, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berdasarkan surat perjanjian dan perizinan.

 

Baca juga: Sambut Liburan Idulfitri, Kebun Binatang Surabaya Hadirkan Sejumlah Atraksi

 

Namun, izin pemakaian tanah tersebut berakhir pada 30 November 2007. Sejak 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari belum membayar uang sewa maupun tunggakan yang berpotensi merugikan daerah.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Yayasan Margasatwa Tamansari dalam mengelola Kebun Binatang Bandung.

 

Mengapa yayasan ini tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang telah ditetapkan? Bagaimana dampaknya terhadap operasional kebun binatang dan kesejahteraan satwa di dalamnya?

 

Baca juga: Terus Berinovasi Kebun Binatang Surabaya Berhasil Bangkit PascaPandemi Covid-19

 

Pengamanan aset oleh Pemkot Bandung bukan sekadar formalitas hukum, tetapi juga langkah penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

 

Masyarakat berharap agar masalah ini segera menemukan titik terang demi kepentingan bersama, terutama untuk konservasi dan edukasi melalui Kebun Binatang Bandung. 

 

Untuk perkembangan lebih lanjut, publik diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari Pemkot Bandung dan lembaga terkait. (SG-2)