DALAM Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2024-2029, DPR RI resmi menyetujui lima Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lima Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk masa jabatan 2024-2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12), dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan menyampaikan harapan besar kepada para calon terpilih untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas.
Baca juga: Komisi III DPR RI Tetapkan Ketua dan Pimpinan KPK Periode 2024-2029
"Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, independen, dan amanah," ucapnya.
Proses Pemilihan yang Demokratis
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa dari sepuluh kandidat untuk masing-masing posisi Pimpinan dan Dewas KPK, Komisi III menggunakan mekanisme voting untuk menentukan pilihan.
"Mekanisme voting kami pilih untuk menghormati hak konstitusional setiap anggota DPR di Komisi III agar dapat menyalurkan suara mereka secara demokratis," ujar Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, (Dok.DPR RI)
Hasil pemilihan menyepakati lima nama sebagai Pimpinan KPK, yaitu:
- Setyo Budiyanto - Ketua KPK
- Johanis Tanak - Wakil Ketua KPK
- Fitroh Rohcahyanto - Wakil Ketua KPK
- Agus Joko Pramono - Wakil Ketua KPK
- Ibnu Basuki Widodo - Wakil Ketua KPK
Baca juga: Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dimulai Hari Ini
Sedangkan lima nama Dewas KPK yang disetujui adalah:
- Benny Jozua Mamoto
- Chisca Mirawati
- Wisnu Baroto
- Gusrizal
- Sumpeno
Harapan untuk Kepemimpinan Baru
Dengan formasi baru ini, DPR berharap KPK dapat terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Proses seleksi yang transparan dan demokratis menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan lembaga antirasuah ini tetap kredibel dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Pemilihan Pimpinan KPK Baru Diharap Bisa Kembalikan Kredibilitas Lembaga Anti-Rasuah
Para pemimpin dan pengawas baru dihadapkan pada tugas berat untuk menjaga integritas lembaga dan menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks.
Dukungan penuh dari DPR menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (SG-2)