KASUS tragis penembakan Gamma Rizkynanta Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang, oleh anggota Polrestabes Semarang, Aipda RZ, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (3/12), Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Dok.DPR RI)
“Kami memastikan pelaku menghadapi dua jalur pertanggungjawaban, yakni pidana dan kode etik kepolisian,” jelas Habiburokhman.
Baca juga: DPR Desak Polisi Gunakan Pendekatan Humanis dalam Hadapi Demonstrasi
“Tidak ada intervensi kepada keluarga korban, dan alat bukti serta saksi-saksi telah dikumpulkan untuk memastikan hukuman sesuai dengan perbuatannya,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat.
Keluarga Korban Tak Hadir dan Masih Berkabung
Keluarga korban yang masih dalam masa berkabung tidak hadir dalam RDP, namun aspirasi mereka telah disampaikan melalui pihak-pihak terkait.
Komisi III DPR RI menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Kami akan terus memantau agar pelaku tidak hanya dijatuhi hukuman administratif tetapi juga pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Habiburokhman.
Klarifikasi Insiden: Tidak Ada Tawuran
Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar, yang hadir dalam rapat, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya.
Ia mengungkapkan bahwa awalnya Aipda RZ mengaku merasa terancam setelah kendaraan korban diduga memepetnya.
Namun, investigasi dari Polda Jawa Tengah menunjukkan kejanggalan dalam klaim tersebut.
Baca juga: PN Andoolo, Konawe Selatan, Tangguhkan Penahanan Guru Supriyani yang Jewer Siswa Nakal
Rekaman CCTV dan keterangan saksi tidak mendukung adanya indikasi tawuran, seperti yang disebutkan sebelumnya.
Gamma, yang dikenal sebagai siswa berprestasi dan aktif dalam berbagai kegiatan sekolah seperti paskibra, mendapat dukungan dari teman-temannya.
“Kami tidak percaya Gamma terlibat tawuran atau gangster,” kata salah satu teman korban.
Momentum Reformasi Penggunaan Senjata Api
Habiburokhman melihat kasus ini sebagai titik penting untuk mereformasi prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.
Baca juga: DPR Soroti Kasus Ipda Rudy yang Bongkar Sindikat BBM Ilegal, Malah Kena Demosi
“Prinsip penggunaan kekuatan harus ditegakkan. Ini adalah tanggung jawab moral institusi kepolisian,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian aparat dalam membaca situasi guna mencegah insiden serupa di masa depan.
Harapan untuk Keadilan
Komisi III DPR RI berharap proses hukum terhadap Aipda RZ menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya institusi kepolisian, untuk lebih profesional dalam menjalankan tugas.
Baca juga: Usulan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Dinilai Pengkhianatan Reformasi
“Kasus ini harus menjadi refleksi bagi institusi agar senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia,” tutup Habiburokhman.
Dengan sorotan publik yang begitu besar, kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi perbaikan prosedur dan transparansi di tubuh kepolisian, sekaligus memberikan keadilan yang layak bagi keluarga Gamma. (SG-2)