Hukum

DPR: Polisi Wajib Terima Laporan, Lindungi Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menekankan bahwa larangan menolak laporan masyarakat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Januari 2025
Anggota DPR RI meminta anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Setiap warga yang memerlukan perlindungan harus dilayani, (Ist)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan pentingnya kepolisian untuk selalu menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa pengecualian. 

 

Pernyataan ini merespons insiden tragis penembakan terhadap seorang pemilik rental mobil, yang menurut Rudianto, dapat dicegah jika polisi tidak menolak memberikan pendampingan.

 

Dalam keterangan yang disampaikan situs resmi DPR RI, Jumat (10/1/2025), Rudianto menekankan bahwa larangan menolak laporan masyarakat telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022. 

 

Baca juga: Kompolnas Apresiasi Pemecatan Dua Polisi dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

 

"Anggota Polri dilarang menolak pengaduan masyarakat. Setiap warga yang memerlukan perlindungan harus dilayani," ujar Rudianto dengan tegas.

 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, (Dok.DPR RI)

 

Rudianto, yang juga merupakan legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, menggarisbawahi bahwa pemahaman terhadap Perkapolri tersebut sangat penting untuk mencegah insiden serupa di masa depan. 

 

"Seandainya masyarakat didampingi oleh polisi, tragedi ini mungkin tidak akan terjadi. Ini harus menjadi perhatian serius," katanya.

 

Baca juga: Anggota DPR: Polisi Harus Melindungi, Bukan Membunuh

 

Ia juga menyoroti perlunya tindak lanjut profesional terhadap setiap laporan yang diterima. 

 

Polisi harus memastikan bahwa masyarakat mendapatkan keadilan dan perlindungan yang sepatutnya. 

 

"Polisi tidak hanya sekadar menerima laporan, tetapi harus memastikan setiap laporan ditangani dengan profesionalisme untuk menciptakan kepastian hukum," tambah Rudianto.

 

Mengakhiri pernyataannya, Rudianto mengutip adagium hukum, 'fiat justitia ruat caelum', yang berarti keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. 

 

"Hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan. Ini adalah prinsip yang harus dipegang oleh setiap aparat penegak hukum," pungkasnya.

 

Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Pemecatan Oknum Polisi Pembunuh di Palangkaraya

 

Dengan pernyataan ini, Rudianto berharap kepolisian dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab mereka dalam melayani dan melindungi masyarakat.

 

Selain itu, kepolisian memastikan bahwa setiap laporan diterima dan ditangani dengan baik demi terciptanya keadilan yang merata.(SG-2)