Hukum

DPR Desak Menteri ATR/BPN Tuntaskan Kasus Pagar Laut dan Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti 48 ribu kasus mafia tanah yang belum terselesaikan di Indonesia. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
30 Januari 2025
Ilustrasi pagar laut di perairan  Kabupayen Bekas, Jawa Barat..Kasus pemagaran laut di perairan Tangerang menjadi contoh nyata bagaimana konflik tanah tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga merambah ke wilayah perairan. (Ist)

KOMISI II DPR RI akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membahas persoalan pertanahan pada hari ini atau Kamis (30/1). 

 

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan mafia tanah, termasuk kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten dan sejumlah daerah lainnya..

 

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti 48 ribu kasus mafia tanah yang belum terselesaikan di Indonesia. 

 

Baca juga: KKP Segel Pagar Laut Tak Berizin di Bekasi, Pemprov Jabar Siap Tindak Tegas

 

Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha. (Dok.PKB)

 

Ia mendesak Nusron untuk menuntaskan permasalahan tersebut, mengingat dampaknya yang luas bagi masyarakat.

 

"Masalah tanah harus menjadi perhatian serius. Konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi dan merugikan rakyat kecil," ujar Toha dalam keterangan pers, Kamis (30/1).

 

Tiga Catatan Penting

 

Toha menekankan tiga poin utama yang harus diperbaiki oleh Menteri ATR/BPN dalam menyelesaikan konflik agraria:

 

Baca juga: Dipanggil Presiden, Menteri KKP Diperintahkan Selidiki Tuntas Pagar Laut di Tangerang

 

Pertama, Pembenahan Data Spasial


Menurutnya, data spasial bidang tanah di Indonesia masih belum optimal akibat pembaruan yang sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, serta banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan secara resmi.
 

Kedua, Infrastruktur Keagrariaan
 

Toha menyoroti permasalahan seperti ketimpangan kepemilikan lahan, ketidaksesuaian peraturan, serta minimnya data yang akurat, yang memperburuk konflik agraria. 

 

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang tumpang tindih sering kali menjadi penyebab utama perselisihan tanah.
 

Ketiga, Kasus Mafia Tanah
 

Menurut Toha, lemahnya pengawasan, penegakan hukum yang tidak maksimal, serta kurangnya transparansi membuka celah bagi mafia tanah untuk beraksi. 

 

Ia juga menyoroti faktor kelalaian masyarakat dalam menjaga aset tanah mereka sebagai salah satu penyebab maraknya praktik mafia tanah.

 

Baca juga: Anggota DPR RI Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang
 

Kasus pemagaran laut di perairan Tangerang menjadi contoh nyata bagaimana konflik tanah tidak hanya terjadi di darat, tetapi juga merambah ke wilayah perairan. 

 

Dengan tekanan dari DPR, diharapkan Menteri ATR/BPN segera mengambil langkah konkret untuk memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik agraria yang telah lama membelit masyarakat. (SG-2)