Hukum

DPR Apresiasi Keputusan Bebaskan Nyoman Sukena dari Kasus Pemeliharaan Landak

I Nyoman Sukena tidak pernah mengetahui bahwa landak yang diwariskan oleh mertuanya itu termasuk hewan yang dilindungi.

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
18 September 2024
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. (Ist/DPR RI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Taufik Basari, memberikan apresiasi terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang membebaskan I Nyoman Sukena dari dakwaan terkait pemeliharaan dua anak landak jawa. 

 

Keputusan yang diambil dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat (13/9) itu dinilai tepat karena tidak ditemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Sukena.

 

Nyoman Sukena menjadi terdakwa setelah diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena memelihara hewan langka tersebut. 

 

Baca juga: Bandung Gelar Adu Domba Wali Kota Cup 2024, Apresiasi Budaya dan Masalah Etika pada Satwa

 

Namun, Sukena tidak pernah mengetahui bahwa landak yang diwariskan oleh mertuanya itu termasuk hewan yang dilindungi.

 

"Saya mengapresiasi keputusan JPU yang menuntut bebas Nyoman Sukena karena memang tidak ada niat jahat dalam kasus ini," ujar Taufik dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (17/9). 

 

"Sudah seharusnya, jika tidak ada *mens rea* dalam sebuah kasus, JPU berani menuntut bebas," jelasnya.

 

Mendorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan

 

Taufik Basari menekankan pentingnya tujuan hukum pidana yang seharusnya fokus pada penghukuman bagi mereka yang memiliki niat jahat. 

 

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada niat tersebut, maka hukuman pidana sebaiknya digantikan dengan sanksi lain, seperti administratif, perdata, sosial, atau sekadar teguran.

 

"Jaksa harus memiliki perspektif bahwa penuntutan bertujuan untuk mengungkap kebenaran dan mencari keadilan, bukan sekadar mengejar hukuman,” terang Taufik.

 

Baca juga: DPR Desak Polisi Gunakan Pendekatan Humanis dalam Hadapi Demonstrasi

 

“Jika fakta-fakta menunjukkan tidak ada niat jahat, maka tuntutan bebas adalah langkah yang benar," jelasnya.

 

Keberanian Jaksa dalam Mengambil Keputusan yang Tepat

 

Taufik juga menyoroti bahwa tuntutan bebas oleh JPU tidak boleh dianggap tabu, terutama dalam kasus-kasus yang serupa. 

 

Ia berharap bahwa jaksa di masa mendatang akan lebih berani dalam mengambil keputusan untuk menuntut bebas jika memang tidak ada niat jahat yang terbukti.

 

Ia juga mengangkat contoh lain, yakni kasus Kenny Sonda, seorang penasihat hukum yang didakwa hanya karena memberikan pendapat hukumnya. 

 

Menurut Taufik, pendapat hukum tidak seharusnya dipidanakan, terlebih karena pemberian opini hukum dilindungi oleh undang-undang, khususnya bagi advokat yang memiliki perlindungan hukum berdasarkan UU Advokat.

 

Kasus Nyoman Sukena

 

Kasus Sukena berawal pada 4 Maret 2024, ketika ia ditangkap di rumahnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. 

 

Ia didakwa memelihara dua anak landak jawa yang sebelumnya dipelihara oleh mertuanya. 

 

Setelah mertuanya meninggal, Sukena memutuskan untuk merawat kedua landak tersebut tanpa berniat menjualnya.

 

Meski demikian, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

 

Baca juga: Para Demonstran Pembela Demokrasi yang Ditahan Kepolisian Minta Segera Dibebaskan

 

Kasus ini kemudian berlanjut hingga ke pengadilan, di mana akhirnya JPU menuntut bebas karena Sukena tidak memiliki niat jahat dalam tindakannya.

 

Dengan adanya putusan ini, Taufik berharap prinsip keadilan dan kebenaran dapat terus ditegakkan dalam penanganan perkara serupa di masa depan. (SG-2)