KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari.
Pengoplosan terigu terjadi di wilayah Cianjur. Tersangka bekerja dengan cara mengganti terigu yang lebih murah ke kemasan terigu merek Bogasari yang harganya lebih mahal.
Tepung terigu yang dipalsukan itu sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga Kabupaten Sumedang bahkan hingga ke Jawa Tengah.
Baca juga: Anjing Pelacak Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas di Kaltara
Manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi kerja cepat tim Polda Jabar dalam membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari itu.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Maruly Pardede, menyampaikan, modus operasi tersangka itu dengan membeli terigu yang harganya murah, lalu membeli karung Bogasari bekas yang didapatkan dari pasar atau toko kue dan roti seharga Rp3.000. Pelaku kemudian membeli barcode bekas yang harganya Rp7.000 per lembar.
"Pelaku melakukan penggantian kemasan terigu kualitas tinggi. Mereka mendapat keuntungan bervariasi dari Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribuan per karungnya," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (6/11).
Maruly menambahkan, tersangka telah melakukan aksinya selama tiga tahun dengan menjualnya di wilayah Jabar sampai Jateng.
Baca juga: Satgas Bongkar Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar, Mendag Dukung Langkah Tegas
“Kami sedang mendalami kasus ini, siapa saja yang menyalahgunakan aksinya. Keuntungan yang sudah diperoleh dari pendataan dan pendalaman penyidik yang didapat dari pelaku selama tiga tahun beroperasi Rp5,6 miliar," imbuh Maruly.
Ia menambahkan, dari kegiatan tersangka setidaknya ada 4.800 karung per bulan dengan total mencapai 4.320 ton selama beroperasi.
Kepolisianpun mengimbau masyarakat agar bisa lebih cermat dalam membeli terigu khususnya di pasar-pasar tradisional.
"Bila memang menemukan kecurigaan, silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," ujarnya.
Baca juga: Pertamina Lakukan Langkah Hukum pada Mitra Distribusi Pengoplos LPG
Sementara itu, Direktur Indofood Franciscus Welirang, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Polda Jawa Barat dan tim yang sudah mengusut tuntas praktik pemalsuan yang sangat merugikan perusahaan, terutama konsumen karena sudah membeli produk yang tidak sesuai dengan harapannya.
Dok. Bogasari
“Semoga penangkapan seluruh tersangka akan dilanjutkan ke pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, katanya dalam rilis yang diterima Sokoguru.
Dari hasil penyitaan barang bukti, lanjut Franky, sapaan akrab Franciscus Welirang, yang paling banyak dipalsukan oleh para tersangka adalah merek Segitiga Biru sekitar 800 sak atau setara dengan 20 ton. Selebihnya sekitar 200 sak terigu Bogasari merek Cakra Kembar.
“Paling banyak dipalsukan terigu Segitiga Biru karena masuk kategori protein sedang yang memang tepung terigu serba guna untuk aneka jenis makanan sehingga paling banyak dikonsumsi. Sedangkan terigu Cakra Kembar masuk kategori protein tinggi yang lebih dikhususkan untuk pembuatan roti dan mie,” jelasnya.
Lebih lanjut, Franky mengatakan, kasus pengoplosan tepung terigu itu menjadi pembelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen tepung terigu, yang merupakan bahan pokok industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.
Dalam catatan pelaporan Bogasari, sambungnya, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jawa Barat terakhir terjadi pada 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta.
Barang bukti yang berhasil disita Polda Jabar sekitar 31 ton dan aksi pemalsuan ini sudah berlangsung sekitar 3 tahun dari hasil pemeriksaan tersangka.
Masyarakat proaktif
Terkait dengan terbongkarnya kasus pemalsuan tepung terigu itu, Franky mengimbau masyarakat pelanggan terigu Bogasari, khususnya kemasan 25 kg (1 zak), agar proaktif melakukan pengecekan secermat mungkin terhadap semua terigu yang dibelinya.
Mulai dari kemasan, segel/e-kupon, serta kualitas isinya. Selain itu jangan tergiur terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan, termasuk penawaran harga yang tidak wajar.
“Sebagai contoh, dalam kasus pemalsuan terigu Bogasari, merek Segitiga Biru kemasan 1 zak atau 25 kg dijual seharga Rp203.500. Sementara modal harga terigu merek lain yang dimasukkan dalam karung Segitiga Biru hanya Rp167 ribu. Dengan kata lain pelaku mendapatkan untung per karung Segitiga Biru yang dipalsukan hampir Rp40 ribu per sak. Karena harga harga 1 sak Segitiga Biru yang asli adalah Rp210.00, maka konsumen tergoda dan tertarik membelinya,” tuturnya.
Tapi di sisi lain, selisih harga antara Segitiga Biru yang palsu dan asli sebesar Rp7 ribu itu, membuat pedagang yang menjual produk asli Bogasari lama-kelamaan gelisah karena penjualannya turun dan melapor ke Bogasari.
“Dari situlah awal pemeriksaan mulai dilakukan tim Customer Relations (CR) Bogasari ke sejumlah pasar hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian, papar Franky.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya pelanggan terigu Bogasari agar jangan mudah tergiur dengan iming-iming harga yang murah.
Secara awam atau kasat mata, keaslian produk terigu Bogasari dapat dilihat dari bekas jahitan label e-kupon yang tertempel di kemasan 1 sak serta ada bekasan jahitan ulang karung.
“Sebagai tambahan, asli tidaknya terigu kemasan Bogasari juga dapat dilihat dari benang jahitan apabila disenter menggunakan lampu UV akan bersinar. Bila tidak bersinar berarti sudah dipalsukan,” tegas Franky. (SG-1)