Ekonomi

Satgas Bongkar Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar, Mendag Dukung Langkah Tegas

Sebanyak 970 jenis kosmetik impor tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang disita dalam operasi tersebut. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
30 September 2024
Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor melakukan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM), Jakarta pada Senin, (30/9). (Dok/Kemendag)

DALAM langkah tegas untuk melindungi konsumen dari kosmetik impor ilegal, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor berhasil mengungkap kosmetik ilegal senilai Rp11,45 miliar. 

 

Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan intensif yang dilakukan dari Juni hingga September 2024 di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

 

Sebanyak 970 jenis kosmetik impor tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang disita dalam operasi tersebut. 

 

Baca juga: Patut Acungi Jempol, Langkah Awal Kemendag Berantas Praktik Impor Ilegal

 

Produk-produk tersebut sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia. 

 

Temuan ini dibeberkan pada ekspose di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin (30/9).

 

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan peredaran produk kosmetik impor ilegal.

 

 "Produk kosmetik ilegal yang kami amankan akan dimusnahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman produk tanpa izin edar," ujar Zulkifli. 

 

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan bersama BPOM berperan aktif dalam pengawasan produk kosmetik impor ilegal yang berisiko bagi konsumen dan merugikan industri kecantikan dalam negeri. 

 

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Bongkar Barang Senilai Rp40 Miliar di Jakarta Utara

 

Keluhan dari pelaku industri kosmetik lokal terkait membanjirnya produk-produk ilegal ini telah mendorong langkah cepat dan tegas dari pemerintah.

 

Risiko Kesehatan yang Mengintai

 

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyoroti bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan kosmetik impor ilegal. 

 

"Kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan bisa membahayakan konsumen. Selain itu, produk ini juga merugikan pasar dalam negeri yang sudah memenuhi regulasi," tegasnya.

 

BPOM, sebagai garda depan pengawasan produk kosmetik, telah memperkuat sinergi dengan Satgas untuk lebih efektif mencegah masuknya kosmetik berbahaya ke Indonesia. 

 

Ikrar juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.

 

Langkah Tegas untuk Melindungi Pasar Lokal

 

Pengamanan produk impor ilegal ini bukanlah operasi pertama. 

 

Sejak dibentuk pada Juli 2024, Satgas Pengawasan Barang Tertentu telah menggelar empat ekspose besar, termasuk penindakan terhadap barang-barang seperti pakaian, elektronik, dan mainan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah. 

 

Baca juga: Kemendag Serius Berantas Impor Ilegal yang Rugikan Industri Dalam Negeri

 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Rusmin Amin, menegaskan bahwa pelanggaran terkait impor ilegal bisa berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

"Sinergi antara pemerintah dan berbagai lembaga terus diperkuat untuk melindungi konsumen dan memastikan keberlangsungan industri dalam negeri," kata Rusmin.

 

Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran kosmetik impor ilegal dapat ditekan dan konsumen Indonesia lebih terlindungi dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan. (SG-2)