MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau barang-barang impor ilegal hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor pada Jumat (26/7).
Nilai barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar dan ditemukan di sebuah gudang yang disewa oleh warga negara asing (WNA) di kawasan pergudangan Jakarta Utara.
“Hari ini, kami meninjau barang-barang hasil temuan Satgas yang telah diamankan. Temuan ini adalah hasil kerja dari Satgas," ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan pers, Kemendag.
Baca juga: DPR Desak Satgas Impor Ilegal Fokus pada Mafia Besar, Bukan Pedagang Kecil
"Barang-barang ini diduga ilegal dan tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang impor. Oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Satgas menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri serta merugikan negara,” tegasnya.
Dok.Kemendag
Temuan Barang Ilegal
Barang-barang yang ditemukan terdiri dari pakaian jadi dan aksesori senilai Rp20 miliar, mainan anak senilai Rp5 miliar, elektronik senilai Rp12,3 miliar, serta telepon genggam dan tablet senilai Rp2,7 miliar.
Total barang yang diamankan mencapai 134.722 unit.
Barang-barang ini melanggar berbagai ketentuan impor, termasuk tidak memiliki dokumen perizinan impor seperti Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dokumen Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), serta tidak memenuhi ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan Manual Kartu Garansi (MKG).
Baca juga: Kemendag Serius Berantas Impor Ilegal yang Rugikan Industri Dalam Negeri
Penyelidikan dan Langkah Lanjut
Mendag, yang juga merupakan Penasihat Satgas, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami keterlibatan WNA dalam praktik peredaran barang impor ilegal di pasar dalam negeri.
Dok.Kemendag
“Hasil penyelidikan sementara, Satgas mendapati bahwa importirnya adalah warga negara asing. Ia menyewa gudang, lalu menjual barang-barangnya secara daring. Informasi ini akan kami dalami,” ungkap Zulkifli.
Kerja Sama Lintas Sektoral
Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dibentuk melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024. Satgas ini berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mengawasi dan menindak barang-barang impor ilegal.
“Kegiatan hari ini merupakan hasil dari koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor,” jelasnya.
“Saya mengapresiasi upaya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan produk-produk yang tidak sesuai aturan,” tegas Mendag.
Imbauan dan Dukungan Pemerintah
Zulkifli terus mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku terkait impor barang.
“Kami harap pelaku usaha mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk memastikan keamanan konsumen sekaligus melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkop UKM Akui Produk Impor Ilegal Matikan Sektor UMKM
Ia juga meminta kepala daerah untuk bersinergi memonitor aktivitas pergudangan di wilayah mereka guna mencegah penyimpanan barang impor ilegal.
Tindak Lanjut
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa Kemendag langsung bergerak setelah menerima informasi awal mengenai barang-barang ilegal tersebut.
“Kami mendapatkan informasi awal tentang barang di persewaan gudang ini. Penyewa gudang adalah warga negara asing. Kami masih mendalami lebih lanjut jika barang tersebut dikirim dalam bentuk bal atau eceran,” jelasnya.
Komitmen Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, menegaskan bahwa temuan Satgas Barang Impor Ilegal adalah bukti komitmen untuk mengambil aksi konkret di lapangan.
“Satgas baru terbentuk resmi seminggu lalu, pada 18 Juli 2024, dan kami baru mengadakan rapat teknis pada 23 Juli 2024, tetapi hari ini kami beraksi,” jelasnya.
“Hal ini menunjukkan bahwa kami tidak ingin membuang-buang waktu dan langsung mengambil tindakan terhadap barang-barang impor ilegal,” tegas Bara.
Dalam peninjauan ini, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Agung, Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Kemenperin, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Jakarta, serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (SG-2)