Ekonomi

Kemendag Serius Berantas Impor Ilegal yang Rugikan Industri Dalam Negeri

Langkah pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu diambil sebagai respons cepat pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
21 Juli 2024
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/7). (Ist/Kemendag)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7). 

 

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.

 

Zulkifli telah menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas tersebut. 

 

Baca juga: Kunjungi ASEAN-Japan Center, Kemendag RI Perkuat Hubungan Dagang Indonesia-Jepang

 

Kepmendag ini ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2024. 

 

Urgensi Pembentukan Satgas

 

Mendag menegaskan, pembentukan satgas ini sangat mendesak. Industri tekstil Indonesia sedang menghadapi tantangan besar akibat membanjirnya produk impor ilegal. 

 

Dampak dari situasi ini sudah sangat terasa, dengan banyak pabrik tekstil yang terpaksa tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penurunan pemasukan negara.

 

Baca juga: Mendag Zulkifli Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

 

“Pembentukan satgas ini memiliki urgensi tinggi. Kita harus melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk ilegal yang mengakibatkan kerugian besar bagi perekonomian nasional,” ujar Zulkifli.

 

Dukungan dari Pejabat Kementerian

 

Dalam kesempatan tersebut, Mendag Zulkifli didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Plt. Sekretaris Jenderal, Suhanto; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.

 

Selain itu, hadir pula Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan; Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi.

 

Berantas Impor Ilegal

 

Zulkifli menegaskan bahwa pembentukan satgas ini merupakan hasil sinergi pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan memastikan tata niaga impor berjalan sesuai aturan. 

 

Satgas ini akan fokus pada pengawasan ketat terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia, memastikan tidak ada celah bagi produk ilegal yang bisa merugikan industri lokal.

 

“Ini adalah langkah nyata pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dan memastikan bahwa setiap barang impor yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya sebagaimana dikutip situs Kemendag.

 

Baca juga: Solusi Pacu Produk ‘Go Global’, Mendag Siapkan Pertemuan Perbankan dan UMKM

 

Tugas dan Tanggung Jawab Satgas

 

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor akan bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang impor, mengidentifikasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. 

 

Dengan demikian, diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari produk impor ilegal terhadap industri dalam negeri, khususnya industri tekstil.

 

Pembentukan satgas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku impor ilegal dan menstabilkan kembali industri tekstil nasional yang terdampak.

 

Dengan sinergi dan komitmen bersama, diharapkan industri dalam negeri dapat kembali bangkit dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. (SG-2)