MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah terus menunjukkan komitmen membasmi impor ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang undangan.
Demikian disampaikan Mendag Zulkifli Hasan pascapertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Selasa (16/7).
Baca juga: BPS: Ekspor dan Impor RI pada Juni 2024 Turun
Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dan Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan.
Sementara itu, Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Kemendag, sambung Zulkifli, mengusulkan pembentukan satgas yang terdiri atas 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Baca juga: Mendag Pimpin Ekspos Temuan Keramik Impor Ilegal di Surabaya
“Beberapa hari ini, saya dan Jaksa Agung telah berkoordinasi, lalu hari ini kami bertemu untuk berdiskusi, sekaligus saya meminta dukungan untuk mengatasi polemik di masyarakat terkait terancam tutupnya industri tekstil dan masalah-masalah serupa berkenaan dengan impor," ungkap Mendag, seperti dikutip situs resmi Kemendag.
Lebih lanjut, Zulhas, demikian Mendag akrab disapa, mengatakan, ada tujuh ruang lingkup jenis barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor dan dilakukan pengawasan oleh Satgas Pengawasan barang impor ilegal ini.
Ketujuh ruang lingkup tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Baca juga: DPR Dorong Bentuk Pansus untuk Selidiki Dugaan Mark-Up Impor Beras
Mendag juga menyampaikan, penanganan impor ilegal merupakan hal krusial dalam melindungi keberlangsungan industri dalam negeri. Ia pun berharap Satgas Pengawasan barang impor ilegal dapat melindungi daya saing produk-produk lokal dari gempuran produk-produk yang masuk tanpa tercatat atau produk impor ilegal.
Salah satu contoh yang masih terjadi, yaitu adanya ketidaksesuaian pencatatan antara jumlah produk tekstil yang masuk ke Indonesia dan yang keluar dari negara asal.
Impor ilegal
Mendag memaparkan pada kuartal pertama 2024, data perdagangan Indonesia dengan salah satu negara mitra dagang untuk produk tekstil (HS 61, 62, dan 63) menunjukkan selisih yang signifikan.
Selisih tersebut mencapai USD249,87 juta. Sedangkan, data ekspor dari mitra dagang untuk ketiga HS tersebut sebesar USD366,23 juta dan data impor yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) hanya USD116,36 juta.
“Selisih tersebut kami duga karena impor ilegal. Kita temukan ada perbedaan data sangat besar antara data resmi BPS dan data negara asal. Oleh karena itu, kami akan membentuk tim yaitu satgas untuk melihat ke lapangan dan menyerahkan proses hukumnya ke Kejaksaan Agung sehingga kita bisa mengurangi barang-barang yang masuk secara ilegal ini,” imbuh Mendag Zulhas
Sinergi antarlembaga
Pada pertemuan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik sinergi antarlembaga. Ia menyampaikan apresiasi atas kedatangan Mendag sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Ia juga menyatakan kesiapan kejaksaan untuk terus bersinergi dengan Kemendag dalam menuntaskan jaringan-jaringan pelaku impor ilegal di Indonesia.
Kejaksaan akan siap untuk melakukan pencegahan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami sangat mendukung dibentuknya Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Burhanuddin.
Setelah bertemu Burhanuddin, Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan pertemuan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo pada sore hari untuk mendorong pembentukan Satgas Pengawasan barang impor ilegal. (SG-1)