PRODUK impor ilegal terus membanjiri pasar domestik Indonesia, menyebabkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami kesulitan bahkan berpotensi gulung tikar.
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari, menyoroti dampak serius dari produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dikenai pajak atau bea masuk.
“Produk UMKM akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan sehingga harga jual di pasaran untuk produk tersebut sangat murah,” ujar Fiki.
Baca juga: DPR Desak Satgas Impor Ilegal Fokus pada Mafia Besar, Bukan Pedagang Kecil
Fiki menekankan bahwa kualitas produk UMKM sebenarnya tidak kalah dengan produk impor.
Namun, masuknya produk impor ilegal dalam jumlah besar membuat produk UMKM yang berkualitas menjadi kalah bersaing dari segi harga.
"UMKM kita sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan," jelas Fiki dalam keterangan pers, Kamis (25/7).
"Pak Menteri Teten Masduki sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021," tambahnya.
Salah satu ancaman terbesar bagi UMKM saat ini adalah aplikasi marketplace “Temu” dari China, yang memungkinkan pabrik di China bertransaksi langsung dengan konsumen Indonesia.
Hal ini, menurut Fiki, memiliki dampak dahsyat dan dapat mematikan UMKM lokal.
Baca juga: Menolak Aplikasi Asing Demi Selamatkan UMKM Lokal
Fiki berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta stakeholder terkait dapat bersinergi untuk mencegah masuknya marketplace “Temu” ke Indonesia demi melindungi pelaku usaha dalam negeri.
"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk dalam platform ini. Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM sudah semakin habis-habisan," tegas Fiki.
Untuk memastikan UMKM tetap bertahan, Fiki menekankan pentingnya kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.
Importir harus patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor agar UMKM dalam negeri dapat bersaing secara sehat.
"Kita harus garis bawahi bahwa jika UMKM kena hit dan kemudian mati maka tidak mudah untuk bangkit lagi karena tidak cukup modal dan kekuatan," kata Fiki.
Baca juga: Mendag Zulkifli Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal
Selain masalah impor ilegal, UMKM juga dihadapkan pada mahalnya biaya dan proses dalam mengurus perizinan seperti Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan badan hukum usaha, yang semakin membebani mereka.
Menanggapi situasi ini, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bara Hasibuan mengungkapkan bahwa pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024.
Satgas ini bertugas menindak importir nakal yang memanipulasi dan menyalahgunakan izin impor.
"Mudah-mudahan pekan ini ada kasus yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara.
Satgas yang terdiri dari 11 wakil Kementerian dan Lembaga terkait ini diberi waktu enam bulan hingga Desember 2024 untuk memastikan pelaku usaha dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal.
Penindakan hanya akan menyasar importir, bukan penjual di pasar atau mal.
Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh UMKM dan memastikan mereka dapat bersaing di pasar yang lebih adil dan seimbang. (SG-2)