PERTAMINA melakukan tindakan tegas berupa pemutuskan perjanjian kerja sama dan melakukan langkah hukum jika ditemukan ada praktik mengoplos LPG yang dilakukan mitra distributor LPG.
Hal tersebut ditegaskan Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menyusul temuan mitra distributor yang melakukan pengoplosan elpiji 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg, yang terjadi di Desa Malakasari Kecamatan Baleendah. Kabupaten Bandung.
“Jika ada mitra distribusi resmi LPG Pertamina yang melakukan pelanggaran, kami akan serahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum. Juga akan kami sanksi dari teguran hingga PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” kata Eko, Jumat (22/3).
Baca juga: Komitmen Dukung Dekarbonisasi, Pertamina Raih Skor Baik dari CDP
Menurut Eko, tindakan pengoplosan LPG merupakan tindakan pidana, selain karena telah merugikan masyarakat dan negara juga bisa berbahaya bagi pelaku dan lingkungan sekitarnya.
“Pengoplosan atau proses pemindahan dan pengisian tidak sesuai standar keamanan bisa berakibat fatal,” tegas Eko sebagaiamana yang dikutip situs Pemprov Jawa Barat (Jabar).
Eko meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut mengawal penyaluran distribusi LPG.
Apabila menemukan atau melihat praktik pengoplosan maupun tindak kecurangan lainnya, masyarakat bisa melaporkan langsung kepada aparat yang berwenang atau Pertamina.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap pelaku pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke LPG bright gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi.
Baca juga: Raup Omzet Rp 1,3 Miliar di Inacraft 2024, UMKM Binaan Pertamina Ekspansi Pasar Ekspor
Setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengeluhkan LPG cepat habis sebelum waktunya dan harganya lebih rendah dari harga normal.
Pelaku berjumlah empat orang terdiri dari pemilik pangkalan, pengepul tabung LPG dan selanjutnya menjual tabung LPG yang telah dioplos.
Baca juga: Pertamina Dampingi 1.237 UMKM Binaan Raih Sertifikasi Halal
Sementara itu, dua orang yang memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke LPG 5,5 kg atau 12 kg. Pelaku menjualnya ke warung-warung atau rumah makan. Dalam sehari, pelaku bisa menjual hingga 140.
Empat orang pelaku telah dijadikan tersangka. (SG-2)