Hukum

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bungkus Teh dari Malaysia

Petugas juga melibatkan unit anjing pelacak (K-9) dari Kanwil Bea Cukai Sumut untuk melakukan pemeriksaan tambahan guna mengantisipasi penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
14 Oktober 2024
Lima bungkus teh Tionghoaternyata berisi kristal putih sabu (methamphetamine). (Ist/Bea Cukai)

DIREKTORAT Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai, bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. 

 

Penindakan ini dilakukan pada 5 Oktober 2024 di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari informasi mengenai salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I yang diduga membawa narkotika. 

 

Baca juga: UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor Perdana Jajanan Tradisional ke Jepang

 

Kapal Arung Bahari I diketahui baru saja kembali dari Port Klang, Malaysia.

 

"Setelah kapal bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung, petugas Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan mendalam," kata Ashari.

 

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,75 Miliar Tujuan Malaysia

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan lima bungkus teh Tionghoa yang ternyata berisi kristal putih yang diduga sabu (methamphetamine). 

 

Sabu tersebut disembunyikan dalam kemasan karton dengan total berat sekitar 5 kilogram.

 

Petugas juga melibatkan unit anjing pelacak (K-9) dari Kanwil Bea Cukai Sumut untuk melakukan pemeriksaan tambahan guna mengantisipasi penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik biasa.

 

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya berhasil menyita sabu, tetapi juga mengamankan seorang ABK berinisial HS. Barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Tanjungbalai.

 

Baca juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional

 

Tersangka diduga melanggar Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

 

"Dari penindakan ini, kami dapat menyelamatkan setidaknya 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu orang dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," jelas Ashari. 

 

Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman narkotika dan barang ilegal lainnya, demi melindungi masa depan generasi muda. (SG-2)