Ekonomi

Warga Prasejahtera dari 30 Kecamatan di Kota Bandung akan Dapat Sembako Murah

Untuk mengantisipasi melonjak harga bahan pokok dan mengendalikan inflasi, Pemkot berencana melakukan subsidi kebutuhan pokok di 30 kecamatan Kota Bandung.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 Maret 2024
Dua warga Kota Bandung tersenyum setelah mendapatkan beras murah saat digelar operasi pasar murah oleh Pemkot Bandung yang kerja sama dengan Bulog. (Ist/Pemkot Bandung)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mengambil langkah untuk mengendalikan inflasi dan menjaga  harga bahan pangan pokok tidak melonjak.

 

Langkah yang dilakukan Pemkot Bandung terutama dengan bentar lagi memasuki bulan suci Ramadan dan mengadapi Idul Fitri.

 

Sebagaiman tahun-tahun sebelumnya, jelang dan saat memasuki Ramadan dan jelang Lebaran, harga pangan pokok biasanya mengalami kenaikan.

 

Baca juga: Pemkot Bandung Jamin Stok Pangan untuk Ramadan dan Idul Fitri Tak Bakal Kekurangan

 

Untuk mengantisipasi melonjak harga bahan pokok dan mengendalikan inflasi, Pemkot berencana melakukan subsidi kebutuhan pokok di 30 kecamatan Kota Bandung.

 

“Kita akan melakukan subsidi kebutuhan pokok. Ini dalam upaya pengendalian inflasi dan keterjangkauan harga,” ucap Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha, sebagaimana dilansir situs Pemkot Bandung, Sabtu (9/2), .

 

Rencananya, dijelaskan Dedi, kegiatan subsidi kebutuhan pokok ini akan dilaksanakan pada 26-28 Maret mendatang.

 

Baca juga: Hadapi Ramadan dan Idul Fitri, Pemkot Bandung Komitmen Jaga Stok Pangan Aman

 

Dedi menjelaskan, barang paket sembako yang dijual kepada penerima manfaat harga awalnya adalah Rp163.500 disubsidi sebesar Rp100.000. “Sehingga penerima manfaat hanya membayar Rp63.500 saja,” tutur Dedi.

 

Isi paket sembako antara lain; beras premium seberat 5 kg, minyak goreng premium (1 liter), gula premium (1 kg), kornet (1 kaleng) dan tepung terigu (1 kg).

 

Penerima manfaatnya, kata Dia, adalah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung ditambah dari kategori stunting sebesar 10%.

 

Baca juga: Terkendali, Inflasi Kota Bandung Terendah di Jawa Barat

 

“Untuk penerima manfaatnya kita sesuaikan dengan DTKS yang ada di Dinsos ditambah 10 persen kategori stunting,” jelasnya.

 

Sehingga, imbuh Dedi, jika ada ibu hamil atau menyusui ingin membeli paket sembako maka ia berhak menerima subsidi. (SG-2)