WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendorong Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) untuk semakin memperkuat peran koperasi sebagai badan usaha yang menopang pertumbuhan ekonomi pesantren.
Hal ini disampaikan dalam acara Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim serta Khotmil Qur'an yang digelar oleh Inkopontren di Jakarta, Selasa (18/2).
“Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam mendorong ekonomi pesantren. Bahkan, koperasi pesantren memiliki potensi aset bernilai triliunan rupiah,” ujar Ferry.
Baca juga: Menkop Ajak Muslimat NU Perkuat Koperasi untuk Pemerataan Ekonomi Umat
Ferry menegaskan optimismenya terhadap kebangkitan koperasi pesantren, mengingat dirinya telah lama mengikuti perjalanan jatuh bangunnya Inkopontren.
“Saya sudah beberapa tahun bersama-sama dengan Inkopontren dalam membangun koperasi pesantren, merasakan langsung perjuangan dan dinamika yang dihadapi,” ungkapnya.
Strategi Perkuat Koperasi Pesantren
Dalam kesempatan tersebut, Ferry mengajak Inkopontren untuk terus berjuang dalam membesarkan gerakan koperasi di pesantren.
Ia menegaskan bahwa koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Kemenkop dan Kemenpar Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Melalui Koperasi
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan langkah-langkah strategis yang telah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dalam memperkuat ekosistem koperasi di Indonesia.
Salah satunya adalah upaya pengampunan dan penghapusan utang Kredit Usaha Tani (KUT) yang selama ini menjerat banyak petani dan nelayan.
“Kami telah menyampaikan kepada Presiden RI terkait penghapusan dan hapus buku utang petani dan nelayan, agar mereka bisa bangkit kembali tanpa beban finansial yang berat,” ujar Ferry.
Selain itu, Kemenkop juga sedang mempercepat pembahasan Undang-Undang Perkoperasian yang baru, yang ditargetkan selesai paling lambat Maret 2025.
Menurut Ferry, UU Perkoperasian yang terakhir disahkan pada tahun 1992 sudah sangat usang dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.
“Kami ingin koperasi memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, agar mampu tumbuh besar dan berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional,” katanya.
Kini Koperasi Bisa Salurkan Pupuk dan Kelola Tambang
Ferry juga menyoroti kebijakan terbaru yang memberikan koperasi peran lebih luas dalam mendukung perekonomian nasional.
Salah satunya adalah Peraturan Presiden yang memungkinkan koperasi ikut menyalurkan pupuk bersubsidi secara langsung kepada petani.
“Dulu distribusi pupuk harus melalui jalur distributor di tingkat provinsi dan kabupaten. Sekarang dengan aturan baru, koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk kepada petani, sehingga distribusi menjadi lebih efisien,” jelasnya.
Tak hanya itu, koperasi kini juga diperbolehkan mengelola tambang dan mineral setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Baca juga: Program ‘One Pesantren, One Product’ Jabar: Langkah Baru Menuju Kemandirian Ekonomi Umat
“Sebelumnya koperasi tidak diperbolehkan mengelola tambang. Sekarang, koperasi memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya, yang berarti bisa meningkatkan volume usaha dan memberikan manfaat lebih besar bagi anggotanya,” ujar Ferry.
Dengan berbagai kebijakan baru ini, Ferry optimistis koperasi akan semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Target kami jelas, jumlah partisipasi anggota koperasi meningkat, aset koperasi bertambah, dan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) juga semakin besar,” pungkasnya. (SG-2)