PEMERINTAH mulai menerapkan wajib Sertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2024 atau sebelum 18 Oktober 2024 bagi semua pelaku usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Wajib sertifikasi atau Sertifikat Halal itu sudah diatur UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Oleh karena itu, Smesco membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis untuk produk makanan dan minuman. Program itu sementara terbatas hanya untuk pelaku UMKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Baca juga: Sepatutnya Pelaku UMKM Dapat Kemudahan dalam Pembuatan Sertifikat Halal
Demikian rilis yang disampaikan Smesco, seperti dilansir smesco.go.id, Selasa (14/5).
Proses sertifikasi halal tersebut akan dilaksanakan pada 17-18 Juli 2024 di Gedung Smesco, Jakarta. Peserta terpilih yang lolos kurasi, wajib untuk hadir secara langsung dan membawa produknya pada saat pelaksanaan acara sebagai salah satu alur untuk mendapatkan Sertifikat Halal.
Baca juga: Pemprov Babel Telah Beri Bantuan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM
“Sertifikat Halal yang dikeluarkan menggunakan mekanisme Self Declare. Sertifikasi Halal Self Declare merupakan mekanisme penerbitan Sertifikat Halal yang didasari pada pernyataan pelaku usaha kemudian diverifikasi oleh pendamping PPH (Proses Produk Halal),” tulis rilis tersebut.
Lalu siapa saja yang boleh ikutan program ini? Simak persyaratannya berikut ini:
- - Pelaku UMKM di wilayah Jabodetabek.
- - Memiliki produk sendiri, bukan reseller atau dropshipper.
- - Kategori usaha Makanan dan Minuman berkemasan.
- - Produk tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen yang sudah memiliki Sertifikat Halal.
- - Menggunakan peralatan produksi sederhana.
- - Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dan mengikuti ketentuan program.
Jika Anda merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, bisa ikut program ini dan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, antara lain:
- - NIB (Nomor Induk Berusaha).
- - KTP pemilik usaha (NIK berlum pernah dipakai untuk mendaftar Sertifikasi Halal Self Declare).
- - Daftar bahan baku dan merek bahan baku yang digunakan dalam proses produksi.
- - Alur proses dan tata cara pembuatan produk.
- - Foto contoh produk yang telah jadi.
Pendaftaran dan pengisain formulir maksimal dilakukan hingga 29 Juni 2024 pukul 23.59 WIB. Pastikan Anda mengisi formulir secara lengkap dan benar ya, karena semua formulir yang masuk akan dikurasi untuk lanjut ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Tak Bersertifikat Halal pada Oktober 2024, Produk Bisa Ditarik dari Pasaran
Dari seluruh UMKM yang mendaftar akan dipilih sebanyak 2000 UMKM untuk dibantu proses Sertifikat Halal Self Diclare-nya oleh Smesco. Tiap UMKM yang lolos kurasi bisa mendapatkan Sertifikat Halal dengan mendaftarkan maksimal 3 produk dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbeda.
Nah, bagi Sobat Smesco yang bingung bagaimana cara pengisian formulir yang benar, ikuti step by step cara pengisian formulir yang sudah di share di Instagram Smesco Indonesia.
Daftar sekarang dan lengkapi formulir yang dibutuhkan dengan mengunjungi laman s.id/HalaldiSMESCO. (SG-1)