Editorial

Sepatutnya Pelaku UMKM Dapat Kemudahan dalam Pembuatan Sertifikat Halal

Sesuai rencana, sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, yang mengharuskan setiap produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi yang sesuai. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
24 April 2024
Kemenkop UKM menekankan perlunya memastikan bahwa UMKM tidak terkena sanksi yang dapat menghambat perkembangan usahanya. (Dok.chickin.id)

MOMENTUM penerapan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) semakin dekat, namun masih menyisakan tantangan yang patut diperhatikan. 

 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) telah mengadakan dialog penting mengenai permintaan untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat halal bagi UMKM.

 

Sesuai rencana, sertifikasi halal akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024, yang mengharuskan setiap produk makanan dan minuman memiliki sertifikasi yang sesuai. 

 

Baca juga: Penundaan Wajib Sertifikasi Halal, Langkah Bijak untuk Pelaku UMKM

 

Namun, ada keprihatinan yang muncul terkait kemampuan UMKM lokal dalam memenuhi persyaratan ini. 

 

Kemenkop UKM melalui Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, menyoroti pentingnya meningkatkan pelayanan dan kapasitas BPJPH Kemenag agar tidak ada UMKM yang terhambat dalam memperoleh sertifikasi ini.

 

Dialog antara Kemenkop UKM dan BPJPH Kemenag tidak hanya membahas kemudahan dalam proses pembuatan sertifikat halal, tetapi juga implikasi hukum bagi UMKM yang belum memiliki sertifikasi.

 

Arif Rahman menekankan perlunya memastikan bahwa UMKM tidak terkena sanksi yang dapat menghambat perkembangan usahanya.

 

Menyikapi jumlah yang cukup besar, sekitar 7 juta produk UMKM yang belum bersertifikat halal, Kemenkop UKM secara aktif menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag. 

 

Baca juga: Perlukah Penundaan Sertifikasi Halal untuk Produk Kuliner UMKM ?

 

Mereka memprioritaskan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM, sambil tetap berupaya mencari solusi terkait penundaan sertifikasi halal untuk meminimalkan dampak terhadap UMKM lokal.

 

Bahkan Menkop UKM, Teten Masduki, juga mengajukan permohonan penundaan wajib sertifikasi halal bagi UMKM.

 

 Alasannya adalah untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM lokal agar tidak terjerat dalam hukum yang mengikat. 

 

Terutama untuk UMKM di sektor kuliner, proses mendapatkan sertifikasi halal membutuhkan waktu yang cukup panjang.

 

Momentum ini memang menuntut kerja sama yang erat antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama UMKM. 

 

Baca juga: Pemprov Babel Telah Beri Bantuan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

 

Adanya kepedulian dari Kemenkop UKM dan keberpihakan pemerintah dalam memastikan kemudahan akses bagi UMKM merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang berkelanjutan. 

 

Dengan demikian, diharapkan UMKM dapat tetap berkembang tanpa terhambat oleh regulasi yang berpotensi mempersempit ruang geraknya. (SG-2)