SERTIFIKASI halal bukan sekadar label, tetapi jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh pihak berwenang.
Selain memberikan rasa aman bagi konsumen, sertifikasi ini juga berperan penting dalam memperkuat daya saing produk di pasar domestik dan internasional.
Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Ronny A. Nurudin, menegaskan bahwa produk dikatakan halal apabila telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusinya.
Baca juga: BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal untuk UMKM di 14 Provinsi
"Sertifikasi halal adalah langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk,” jelas Ronny dalam keterangan pers, Kamis (30/1).
Dok.Pemkot Bandung.
“Tidak hanya menjamin kehalalan, tetapi juga menjadi nilai tambah dalam persaingan di pasar lokal maupun global," ujar Ronny.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Produsen dan Konsumen
Sertifikasi halal memiliki peran besar dalam memastikan kualitas produk. Berikut beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh:
- Memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.
- Meningkatkan daya saing produk dibandingkan dengan kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal.
- Menjadi bukti legal bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksi.
- Menjaga standar produksi yang sesuai dengan aturan kehalalan.
- Mendukung pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk dan jasa yang beredar di pasaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Dorong Kosmetik Lokal Tembus Pasar Global, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Penting
Dok.Pemkot Bandung.
Syarat Sertifikasi Halal
Dilansir dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat beberapa syarat utama bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tergolong sebagai usaha mikro atau kecil.
- Memiliki akun di platform Sihalal.
- Produk yang diajukan tidak berisiko dan bebas dari bahan berbahaya.
- Proses produksi sederhana serta bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana.
- Telah diverifikasi oleh pendamping proses produksi halal.
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara mandiri melalui Sihalal.
Dengan semakin berkembangnya industri halal, sertifikasi ini menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Baca juga: Pemprov Bangka Belitung Telah Fasilitasi Sertifikasi Halal untuk 1.340 UMKM
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku usaha, akan mendorong terciptanya produk halal berkualitas tinggi yang dapat bersaing di pasar global.
Mari bersama mendukung pengembangan produk halal yang unggul dan berkualitas! (SG-2)