SEJAK 2017 hingga 2024, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah berhasil memfasilitasi sertifikasi halal untuk 1.340 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pencapaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pelaku UMKM untuk memperkuat legalitas usaha mereka.
"Kami telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM yang berkomitmen mengembangkan usahanya. Pada tahun 2023, ada 254 unit pelaku usaha yang kami bantu, dan saat ini, 10 unit masih dalam proses sertifikasi," jelas Yuniar, Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (17/10).
Baca juga: Dorong Kosmetik Lokal Tembus Pasar Global, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Penting
Yuniar menambahkan bahwa kesadaran pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin edar pangan (PIRT), semakin meningkat.
"Legalitas usaha adalah identitas yang harus dimiliki pelaku usaha dan menjamin keamanan produk yang mereka tawarkan kepada konsumen," tambahnya.
Manfaat Sertifikasi Halal
Pemilik NIB, menurut Yuniar, memiliki keuntungan besar, termasuk akses ke berbagai layanan yang mendukung pengembangan usaha.
"Kami mendorong UMKM untuk mendaftar sertifikasi halal, baik melalui program pemerintah maupun secara mandiri," ujarnya.
Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung pelaku UMKM mendaftarkan sertifikasi halal dengan memberikan berbagai stimulus dan insentif, seperti subsidi biaya sertifikasi, pelatihan, dan penyuluhan gratis.
Baca juga: Inisiatif Kemenag Karawang: Sertifikasi Halal Gratis Dorong UMKM Maju
"UMKM yang memiliki sertifikasi halal akan mendapatkan prioritas dan kemudahan akses ke program bantuan modal dari pemerintah daerah, bank, atau lembaga keuangan lainnya," tuturnya.
Meningkatkan Kesadaran dan Dukungan
Biaya sertifikasi seringkali menjadi kendala bagi UMKM, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah diharapkan dapat membantu mengatasi masalah tersebut.
Yuniar juga berharap pemerintah dapat memberikan penghargaan untuk meningkatkan prestise UMKM di mata konsumen.
"Kami juga akan memanfaatkan media lokal seperti radio, televisi, dan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya sertifikasi halal dan manfaat ekonominya," tambahnya.
Baca juga: Penundaan Sertifikasi Halal Disambut Baik oleh Pelaku UMKM dan Pemkab Sleman
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengatasi kendala yang dihadapi UMKM dan mendorong mereka untuk memperoleh sertifikasi halal.
Dengan memiliki sertifikasi halal akan turut mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kepercayaan konsumen. (SG-2)