PELAKU usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendapat angin segar dengan penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga tahun 2025.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat ini, karena memberikan waktu lebih banyak untuk menyelesaikan program sertifikasi halal di wilayah tersebut.
Baca juga: Program #Kitahalalin2024 Dorong 1.000 UMKM Raih Sertifikasi Halal
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, menyampaikan bahwa sertifikasi halal seharusnya mulai berlaku pada Oktober 2024.
Namun, dispensasi hingga tahun 2025 memberikan kelonggaran bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Penundaan ini memberi kesempatan bagi banyak UMKM di Sleman yang belum memiliki sertifikasi halal," ujar Mae pada Minggu (22/9).
Mae menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi halal di Sleman melibatkan berbagai sektor, termasuk Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata.
Baca juga: Kerja Sama Sokoguru dan UIN Sunan Gunung Djati Dorong Percepatan Sertifikasi Halal
"Kami berkomitmen agar seluruh UMKM di Sleman bisa memiliki sertifikasi halal, karena ini penting untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang dihasilkan," tambahnya.
Meski demikian, proses sertifikasi masih menjadi tantangan bagi sektor usaha mikro.
Banyak pelaku usaha yang menghadapi kesulitan dalam memperoleh sertifikat halal, terutama karena keterbatasan biaya dan prosedur yang kompleks.
Untuk itu, Pemkab Sleman telah meluncurkan program "Sinergi Sadar Halal" guna mempercepat proses sertifikasi.
"Program ini melibatkan berbagai instansi, mulai dari pemerintah, perbankan, hingga universitas, untuk memfasilitasi penerbitan sertifikat halal," jelas Mae.
Selain itu, program ini juga bekerja sama dengan toko berjejaring untuk membantu pemasaran produk setelah sertifikasi diperoleh. "Melalui CSR perusahaan, kami juga berupaya mengurangi biaya yang harus ditanggung pelaku usaha," imbuhnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas produk UMKM di wilayahnya.
"Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM di Sleman akan lebih terjamin kualitasnya dan dapat bersaing di pasar yang lebih luas," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Dorong Sertifikasi Halal untuk Ribuan UMKM
Kustini juga menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan untuk memastikan produk UMKM terus berinovasi dan berdaya saing.
“Jangan ragu untuk berinovasi, karena inovasi adalah bukti pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Kustini.
Melalui kolaborasi dan inovasi yang konsisten, diharapkan seluruh UMKM di Kabupaten Sleman dapat memenuhi target sertifikasi halal pada tahun 2026, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. (SG-2)