Editorial

Inisiatif Kemenag Karawang: Sertifikasi Halal Gratis Dorong UMKM Maju

Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal bisa menjadi kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
26 September 2024
Sampai saat ini, Kemenag Karawang telah memfasilitasi penerbitan 956 sertifikat halal. (Ist)

KANTOR Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menargetkan penerbitan seribu sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun ini. 

 

Angka ini terdengar ambisius, namun apakah langkah ini sekadar memenuhi target kuantitatif atau ada tujuan yang lebih substansial bagi pengembangan UMKM di Karawang?

 

Sampai saat ini, Kemenag Karawang telah memfasilitasi penerbitan 956 sertifikat halal. 

 

Baca juga: Penundaan Sertifikasi Halal Disambut Baik oleh Pelaku UMKM dan Pemkab Sleman

 

Jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mencapai 880 sertifikat, memang ada peningkatan yang signifikan. 

 

Namun, apa yang sebenarnya menjadi tolok ukur keberhasilan program ini? 

 

Apakah hanya sekadar memenuhi angka, atau ada dampak nyata yang dirasakan oleh para pelaku usaha?

 

Penerbitan sertifikat halal seharusnya lebih dari sekadar formalitas administratif. 

 

Bagi pelaku UMKM, sertifikat halal bisa menjadi kunci untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. 

 

Namun, apakah para pelaku usaha ini memahami betul manfaat dari sertifikasi halal tersebut? 

 

Dan lebih penting lagi, apakah program ini sudah memberikan dampak positif yang terukur terhadap usaha mereka?

 

Baca juga: Program #Kitahalalin2024 Dorong 1.000 UMKM Raih Sertifikasi Halal

 

Kemenag Karawang menyebutkan bahwa mereka memfasilitasi sertifikasi halal secara gratis, dengan biaya yang sebenarnya mencapai Rp230 ribu per sertifikat ditanggung oleh Kemenag dan Pemkab. 

 

Ini tentu saja langkah yang patut diapresiasi, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang banyak dialami pelaku UMKM. 

 

Tapi, program ini tak boleh berhenti di situ saja. Fasilitasi sertifikasi halal harus disertai dengan edukasi yang mendalam agar para pelaku usaha benar-benar memahami pentingnya menjaga kualitas produk halal dan tidak sekadar mengejar label formalitas.

 

Program sertifikasi halal juga harus diintegrasikan dengan pengembangan kapasitas UMKM dalam memproduksi dan memasarkan produk mereka. 

 

Baca juga: Kerja Sama Sokoguru dan UIN Sunan Gunung Djati Dorong Percepatan Sertifikasi Halal​​​​​​​

 

Tanpa dukungan yang memadai untuk pemasaran dan peningkatan kualitas, sertifikat halal hanya akan menjadi kertas tanpa arti. (SG-2)