PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex, menghadapi masa sulit setelah dinyatakan pailit.
Salah satu dampak terbesarnya adalah keputusan perusahaan untuk merumahkan 3.000 karyawan, mayoritas dari divisi pemintalan benang atau spinning.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto.
Baca juga: Industri Tekstil Terancam, Komisi VII DPR Dorong Pemerintah Selamatkan Sritex
"Kondisi ini terjadi karena bahan baku kapas untuk benang semakin menipis. Akibatnya, proses spinning tidak bisa berjalan," ujar Slamet kepada detikcom, Sabtu (21/12).
Dampak pada Ribuan Karyawan
Secara keseluruhan, sekitar 15 ribu karyawan dari total 50 ribu tenaga kerja di Sritex Group terdampak situasi pailit ini.
Dampaknya dirasakan di empat anak perusahaan, yakni Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Beberapa karyawan yang masih aktif diminta membantu pekerjaan non-produksi seperti membersihkan pabrik, sementara yang lainnya dirumahkan.
Baca juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Selamatkan Sritex Tanpa Bebani APBN
"Sebagian besar memang berada di rumah karena tidak ada produksi. Sedangkan yang masih bekerja penuh tetap beraktivitas seperti biasa," tambah Slamet.
Gaji Dibatasi 25% untuk yang Dirumahkan
Karyawan yang dirumahkan menerima gaji hanya sebesar 25% dari total upah mereka, sedangkan yang masih bekerja penuh tetap mendapatkan bayaran normal.
Meski demikian, Slamet memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa ada tunggakan hingga bulan November 2024.
Awalnya, para karyawan khawatir dengan pembayaran gaji karena rekening perusahaan telah diblokir oleh tim kurator. Namun, pemilik Sritex mengambil alih tanggung jawab tersebut.
"Sampai sekarang, gaji karyawan sudah dibayarkan sesuai hak mereka, termasuk tunjangan. Meski begitu, kami masih menanti kepastian pembayaran untuk bulan Desember," jelasnya.
Harapan untuk Masa Depan
Dalam kondisi sulit ini, Slamet dan Serikat Pekerja Sritex Grup berharap perusahaan diberikan opsi untuk melanjutkan operasional oleh kurator dan hakim pengawas.
Baca juga: Ketua Ikatsi: Jangan Hanya Fokus pada Sritex, Industri Tekstil Lain Juga Berisiko
"Jika aktivitas produksi bisa berjalan lagi, maka pekerjaan karyawan dapat dipertahankan," tutupnya.
Situasi ini menjadi pengingat keras akan dampak nyata dari krisis ekonomi dan pailit pada perusahaan besar, terutama pada nasib ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada roda industri yang terhenti. (SG-2)