KETUA DPR RI, Puan Maharani, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) yang semakin meresahkan.
Puan menekankan pentingnya regulasi yang ketat serta intervensi sosial guna mencegah dampak buruk yang menghancurkan ketahanan keluarga dan ekonomi nasional.
Tragedi di Kediri Jadi Cermin Kelam Jeratan Pinjol
“Peristiwa di Kediri ini sungguh sangat menyedihkan, terutama atas meninggalnya seorang anak balita yang tidak bersalah,” ucap Puan.
Baca juga: Inilah Tips Agar Tidak Terjerat Pinjaman Online (Pinjol)
“Kita sudah banyak menyaksikan ironi serupa akibat pinjol. Ini menjadi cerminan bagaimana jeratan pinjol bisa menghancurkan keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi dan psikologis,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (16/12).
Puan merujuk pada insiden memilukan di Kediri, di mana satu keluarga nekat melakukan percobaan bunuh diri bersama akibat lilitan utang pinjol.
Kasus tersebut hanya satu dari sekian banyak tragedi serupa yang mencuat belakangan ini.
Data OJK: 18 Juta Lebih Terjerat Pinjol
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2023, tercatat sebanyak 18,07 juta orang di Indonesia terjerat pinjaman online.
Dari angka tersebut, 73,34% peminjam aktif berasal dari Pulau Jawa, sedangkan 26,66% berasal dari luar Jawa.
Lonjakan jumlah pengguna pinjol ini menunjukkan masalah yang semakin meluas dan mendalam.
Baca juga: Legislator Minta Pemerintah Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online
Melihat kondisi tersebut, Puan mendesak pemerintah untuk memperluas bantuan sosial dan menciptakan akses pembiayaan yang aman serta terjangkau.
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist/DPR RI)
Menurutnya, penertiban regulasi pinjol harus menjadi prioritas agar tragedi serupa tidak lagi terulang.
Bantuan Darurat dan Dukungan Psikologis
Puan juga menyoroti perlunya program bantuan darurat bagi keluarga yang terjebak dalam situasi krisis akibat pinjol.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak hanya berupa dukungan finansial, tetapi juga layanan konseling psikologis serta mediasi agar keluarga yang terdampak dapat keluar dari tekanan mental dan ekonomi.
“Kami kembali mengingatkan agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi pinjaman online serta menertibkan regulasi yang ada,” tegas Puan.
Edukasi Keuangan untuk Cegah Jeratan Pinjol
Di sisi lain, Puan mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi keuangan bagi masyarakat.
Program edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko dari pinjaman online, terutama yang berbunga tinggi, serta mampu mengelola keuangan keluarga dengan bijak.
“Melalui edukasi yang masif, masyarakat diharapkan lebih memahami bahaya praktik pinjaman berbunga tinggi dan dapat memilih alternatif pembiayaan yang lebih aman,” pungkasnya.
Baca juga: Jawa Barat Darurat Pinjol, Transaksi Masyarakat Capai Rp19,3 Triliun Hingga Tahun 2024
Pernyataan Puan ini menjadi pengingat penting bahwa penyelesaian masalah pinjol memerlukan langkah terstruktur, mulai dari penertiban regulasi, perluasan bantuan sosial, hingga peningkatan literasi keuangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketahanan ekonomi keluarga dapat terjaga dan tragedi serupa tidak lagi menimpa masyarakat Indonesia. (SG-2)