PRESIDEN Prabowo Subianto mengambil langkah besar untuk meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dengan memutuskan untuk menghapus kredit macet.
Kebijakan ini bertujuan memberikan napas segar bagi UMKM yang kesulitan bangkit akibat jeratan utang.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa program penghapusan utang ini akan dimulai secara bertahap pada pekan kedua Januari 2025.
Baca juga: Penghapusan Utang UMKM Dimulai Januari 2025, Ini Kriterianya
"Pada tahap awal, 67 ribu pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan penghapusan utang senilai Rp2,4 triliun," ungkap Maman dalam keterangan pers, baru-baru ini
Pemerintah menargetkan total penghapusan kredit macet sebesar Rp14 triliun, menyasar satu juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Kebijakan Berbasis Peraturan Pemerintah
Program ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang bertujuan memberikan peluang baru bagi UMKM untuk memperbaiki kondisi usaha mereka.
Baca juga: Pemkab Jember Siap Fasilitasi Penghapusan Utang Macet UMKM dan Proses Lebih Sederhana
Dengan dihapusnya utang, diharapkan UMKM bisa kembali mendapatkan akses pendanaan dan menjalankan usaha tanpa tekanan utang yang menyesakkan.
Namun, tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan.
Peraturan ini menetapkan bahwa penghapusan piutang meliputi dua hal utama:
Pertama. Penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara.
Kedua.Penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun mutlak, sesuai dengan kriteria tertentu.
Peran KPKNL dalam Proses Penghapusan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang bertindak sebagai Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), menyambut PP ini sebagai langkah strategis menyelesaikan berkas piutang yang lama tertunda.
Baca juga: Inilah Syarat-syarat Penghapusan Utang untuk UMKM Sesuai PP 47/2024
Pasal 12 PP tersebut menetapkan bahwa piutang yang dapat dihapuskan mencakup dana bergulir dari Badan Layanan Umum (BLU) yang digunakan untuk penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan ke UMKM.
Nilai piutang pokok yang dihapuskan tidak lebih dari Rp300 juta per penanggung utang.
Proses Penghapusan Bertahap
Meskipun memenuhi kriteria, penghapusan piutang ini dilakukan secara bertahap.
Piutang yang diserahkan ke KPKNL harus terlebih dahulu diurus dan dinyatakan sebagai Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN.
Proses menuju penghapusan mutlak mencakup dua tahapan:
Pertama. Dari PSBDT ke penghapusan bersyarat dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan.
Kedua. Dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, yang dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah keputusan penghapusan bersyarat dan paling lama hingga berakhirnya pemberlakuan PP ini.
Target Selesai April 2025
Kementerian UMKM menargetkan seluruh proses penghapusan piutang macet selesai pada April 2025.
Kebijakan ini memberikan percepatan signifikan dibanding aturan sebelumnya, yang memerlukan dua tahun untuk penghapusan mutlak sejak keputusan bersyarat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM, membuka jalan bagi mereka untuk kembali bangkit dan berkembang tanpa beban utang yang menghantui.(SG-2)