ISU seputar status legalitas pengemudi ojek online (ojol) terus menjadi perbincangan hangat, terutama setelah aksi demonstrasi ribuan pengemudi ojol dan kurir daring yang berlangsung pada Kamis (29/8).
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menegaskan bahwa permasalahan ini akan terus berlarut-larut selama status legalitas profesi mereka belum mendapatkan kejelasan.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari situs resmi DPR RI pada Minggu (1/9), Rahmad mengungkapkan bahwa relasi antara aplikator dan pengemudi ojol saat ini bukanlah hubungan kerja konvensional, melainkan kemitraan.
Baca juga: Menaker Apresiasi Perusahaan Layanan Aplikasi Beri Insentif Bagi Mitra Ojek Online
Hal ini membuat perlindungan bagi pengemudi ojol menjadi sulit, karena belum ada regulasi yang secara khusus mengatur status mereka.
“Salah satu tuntutan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol dalam demo tersebut adalah mendesak pemerintah untuk segera melegalkan status profesi mereka melalui peraturan yang jelas. Ini penting agar pihak aplikator tidak lagi membuat aturan secara sepihak,” ujar Rahmad.
Rahmad menambahkan bahwa selama ini pengemudi ojol hanya dianggap sebagai mitra oleh perusahaan transportasi online.
Baca juga: DPR Minta Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online
Pendapatan mereka sepenuhnya bergantung pada seberapa aktif mereka dalam mengambil pesanan, tanpa ada kepastian atau jaminan kerja yang jelas.
Tanpa Legalitas Posisi Pengemudi Ojol Lemah
“Masalah utama yang belum terselesaikan adalah status legalitas mereka. Tanpa legalitas yang jelas, posisi mereka akan tetap lemah, terutama saat menuntut kejelasan tarif kepada pihak aplikator,” tegas politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Rahmad pun mendorong Pemerintah untuk segera memberikan perhatian serius terhadap isu ini.
Menurut Rahmad, kejelasan status pengemudi ojol sebagai profesi kemitraan harus segera diatur melalui peraturan pemerintah. Ini penting agar perlindungan sosial bagi para pengemudi, seperti jaminan hari raya (THR) atau hak-hak lain yang sesuai, dapat terpenuhi.
Baca juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan dan Penyelesaian Klaim Pekerja
“Dengan adanya kepastian legalitas, maka berbagai aspek perlindungan lainnya juga akan otomatis terjamin. Ini termasuk soal tarif pengantaran barang atau kurir dan potongan dari aplikator, yang selama ini dirasakan memberatkan oleh pengemudi,” jelas Rahmad.
Sebagai catatan, DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membahas rencana pemberian THR bagi pengemudi online sejak Maret 2024.
Namun, hingga kini, masalah tersebut belum mendapatkan kejelasan karena status legalitas profesi pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan masih menggantung.
Isu ini menjadi semakin krusial mengingat semakin berkembangnya sektor transportasi online di Indonesia.
Dengan jutaan pengemudi yang bergantung pada pekerjaan ini, kejelasan status legalitas mereka adalah langkah penting untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan yang layak sebagai pekerja. (SG-2)