Ekonomi

DPR Minta Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 Maret 2024
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idul Fitri 1445 H bagi pekerja, di Senayan, Jakarta, Selasa (26/30. (Ist/DPR)

KOMISI IX DPR RI mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Menaker Ida Fauziyah untuk menyiapkan regulasi terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online atau ojol,

 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain di Tahun 2024, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).


Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene tersebut, DPR mendorong Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024.

 

Baca juga: DPR RI Apresiasi Kesiapan Jasa Raharja Hadapi Musim Mudik Lebaran 2024

 

Lebih lanjut, Felly mengatakan Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja rentan.

 

Saat menutup rapat, politikus Fraksi NasDem itu mengungkapkan  DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian dalam rangka ketahanan program.

 

Sebelumnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan hanya sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

 

Baca juga: Komisi VIII DPR Setujui PembahasanTingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

 

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," ungkap Menaker sebagaimana dikutip situs DPR RI.

 

Baca juga: DPR Minta Tindak Tegas Oknum ASN BPN yang Lakukan Kecurangan

 

“Dan imbauan ini tentu saja karena kami melihat pada periode sebelumnya 2021, 2022, saya kira kami juga berterima kasih teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan dan program-program yang diberikan kepada mitranya di Bulan Ramadan ini,” tutur Menaker. (SG-2)