Humaniora

Komisi VIII DPR Setujui PembahasanTingkat I RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi yang hadir telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
25 Maret 2024
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. (Ist/DPR)

DALAM Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi VIII DPR RI menyetujui pembicaraan tingkat I RUU (Rancangan Undang-Undang) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
 

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi yang hadir telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.
 

“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangannya kepada Parlementaria di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (25/3).

 

Baca juga: DPR Minta Tindak Tegas Oknum ASN BPN yang Lakukan Kecurangan

 

Nantinya, dengan disahkannya RUU Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. 
Oleh karena itu, RUU KIA hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan. 

 

“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” jelas Ashabul dalam keterangan yang dikutip situs DPR RI. 

 

Baca juga: Pembahasan Mangkrak, MenKopUKM Desak DPR RI Bahas RUU Perkoperasian Sebelum Lengser

 

Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. 
 

Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. 

 

Baca juga: Bencana Banjir di Jateng, DPR RI: Negara Jangan Absen di Tengah Penderitaan Rakyat

 

Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendamping air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik. (SG-2)