TAHUN lalu, wacana revisi ketiga UU No 25 Tahun 1992 telah digaungkan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kepada Komisi VI DPR RI.
Pasalnya, aturan yang berlaku tentang perkoperasian sudah tidak relevan lagi.
Pada 19 September 2023, dalam rapat kerja (Raket) dengan Komisi VI DPR RI. Berbekal Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 mendesak revisi tersebut dibahas.
Baca Juga: Ekonom UGM Dukung RUU Perkoperasian Segera Dibahas
DPR RI belum merespon, rencana awal pembahasan RUU yang dijadwalkan Oktober 2023 pun hanya sekadar agenda tanpa tindak lanjut.
Molornya pembahasan RUU ini pun membuat Menteri Teten kembali menagih janji. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Raker Dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, seperti dilansir kemenkopukm.go.id, Selasa (19/3).
Baca Juga: Dianggap Mendesak, Berikut Poin RUU Koperasi Yang Akan Dibahas DPR
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," kata Sarmuji.
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
Baca Juga: Melalui Penguatan Tata Kelola, Koperasi Diharap Kian Kokoh dan Mandiri
"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita.
Capaian kinerja 20239
Dalam raker tersebut MenKopUKM Teten Masduki juga memaparkan realisasi RPJMN dan Renstra pada 2023 di hadapan Komisi VI DPR RI.
“Capaian positif Kementerian Koperasi dan UKM telah ditorehkan pada tahun lalu,” ujar Teten.
Beberapa capaian pada tahun 2023, yaitu rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,04 persen dari target 3,21 persen.
Kemudian pertumbuhan wirausaha mampu mencapai target 2,74 persen dan penumbuhan start-up mencapai 347 unit dari target 150 unit.
"Untuk proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal mencapai 30,62 persen dari target 29,1 persen. Kemudian rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan mencapai 19,36 persen dari target 21,7 persen," jelasnya.
Selanjutnya, program transformasi usaha mikro dari informal menjadi formal mencapai 6,41 persen dari target 4 persen.
Baca Juga: Penataan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi Sektor Riil Jadi Agenda Strategis
Lalu, kontribusi koperasi terhadap PDB telah mencapai 6,22 persen dari target 5,4 persen.
"Untuk jumlah koperasi modern yang berhasil dibangun mencapai target yaitu 400 unit. Sementara dari sisi realisasi penyerapan anggaran sebesar Rp1,36 triliun dari total anggaran Rp1,39 triliun atau 97,80 persen," kata Teten.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Mufti A.N Anam mengapresiasi capaian kinerja KemenKopUKM di tahun 2023. Menurutnya KemenKopUKM menjadi satu-satunya Kementerian mitra Komisi VI DPR yang berani menyampaikan realisasi kinerja tahun lalu berbasis target renstra.
"Saya mengapresiasi Pak Menteri yang gentleman berani memaparkan target dan capaian dan target berikutnya, menurut kami ini positif untuk ditiru oleh Kementerian lain sebagai tolak ukur kinerja. Saya juga mengapresiasi Pak Menteri yang berani mengingatkan renstra kami," pungkas Mufti. (SG-3)