Ekonomi

DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Percepat Perlindungan dan Penyelesaian Klaim Pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya penyelesaian klaim jaminan sosial yang sering terkendala masalah administrasi dan manajemen. 

By Kang Deri  | Sokoguru.Id
03 Juli 2024
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin RDP dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). (Ist/DPR RI)

DALAM Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7), Komisi IX DPR RI mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. 

 

Desakan ini mencakup perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. 

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya penyelesaian klaim jaminan sosial yang sering terkendala masalah administrasi dan manajemen. 

 

Baca juga: DPR Desak BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Sosialisasi Program dengan Lebih Kreatif

 

"Kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih terkendala masalah administrasi dan manajemen," tegas Emanuel sebagaimana dikutip situs DPR RI, Rabu (3/7).

 

Selain itu, DPR juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam melindungi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

 

Komisi IX DPR RI juga menekankan pentingnya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai terobosan sosialisasi di daerah. 

 

"Kami mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas kepesertaan dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar di berbagai daerah," ujar Emanuel.

 

Desakan ini juga mencakup pelaksanaan hasil pengawasan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan. 

 

Baca juga: Kembangkan Program Kampung Zakat, Kemenag Gandeng OJK dan BPJS Ketenagakerjaan​​​​​​​

 

Emanuel menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Tidak hanya itu, Komisi IX DPR RI juga meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang diajukan oleh anggota DPR dalam rapat tersebut, dengan tenggat waktu hingga 9 Juli 2024. 

 

Baca juga: 377 Marbot Masjid di Kota Yogyakarta Sudah Jadi Peserta Program  BPJS Ketenagakerjaan

 

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan masalah ketenagakerjaan.

 

Tuntutan ini menegaskan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi saat ini. 

 

Peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja merupakan langkah krusial dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. (SG-2)