Ekonomi

Menaker Apresiasi Perusahaan Layanan Aplikasi Beri Insentif Bagi Mitra Ojek Online

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
28 Maret 2024
Seorang pengemudi ojek online menaikkan penumpang. (Ist/bank sinarmas)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H. 

 

Apresiasi ini disampaikan Menaker usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, baru-baru ini.

 

"Sebenarnya teman-teman aplikator (penyedia layanan berbasis aplikasi) sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) itu sudah diberikan sebelumnya,” jelas Ida sebagaimana dilansir situs Kemenaker, Kamis (28/3).

 

Baca juga: Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Kemenaker Buka Posko Pengaduan

 

“Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida.

 

Ida mengatakan, insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. 

 

Pasalnya, mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

 

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016,” paparnya. 

 

THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

 

Baca juga: DPR RI Usulkan Perubahan Permenaker Pemberian THR dari H-7 Jadi H-14

 

“Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," jelasnya.

 

Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan.

 

Baca juga: DPR Minta Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

 

Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan.

 

Ke depan regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait perlindungan sosial.

 

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujarnya. (SG-2)