Ekonomi

Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Kemenaker Buka Posko Pengaduan

Kemenaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
27 Maret 2024
Menaker Ida Fauziyah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3/2024). (Dok.Kemenaker) 

HADAPI Idul Fitri 145 H, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh. 

 

Upaya-upaya itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3). 

 

Adapun upaya-upaya tersebut adalah pertama, membuat pers rilis atau konferensi pers terkait pembayaran THR. Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker Provinsi dan Kabupaten/kota. 

 

Baca juga: DPR Minta Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online

 

Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

 

Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi. 

 

Dorong Perusahaan Gelar Mudik Gratis

 

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja," kata Ida sebagaiman dilansir situs Kemenaker. 

 

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online

 

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. 

 

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id

 

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," jelasnya. 

 

Baca juga: DPR RI Usulkan Perubahan Permenaker Pemberian THR dari H-7 Jadi H-14

 

Posko THR tersebut juga tersedia bagi penguasaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.

 

Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR. 

 

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya. 

 

Baca juga: DPR RI Apresiasi Kesiapan Jasa Raharja Hadapi Musim Mudik Lebaran 2024

 

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. 

 

Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR. (SG-2)