ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan bagi pekerja yang sebelumnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan menjadi paling lambat 14 hari.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Menaker Ida Fauziyah, pada Selasa (26/3).
"Saya mengusulkan perubahan Permenaker, kalau tidak H-7 ya H-14. Karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonom," ujar Edy di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga: DPR Minta Menaker Siapkan Regulasi THR Bagi Pengemudi Ojek Online
"Saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi harga-harga naik, kalau tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi, ini menyulitkan bekerja," kata Edy sebagaimana dilansir situs DPR RI, Rabu (27/3).
Edy menjelaskan, pemberian THR pada H-7 hari raya dinilai terlalu mepet.
Pada beberapa kasus, misalnya, saat perusahaan belum memberikan THR pada H-7, banyak pekerja yang kemudian baru bisa menerima THR setelah hari raya. Hal ini dapat merugikan pekerja.
Selain itu, politikus dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berkaca pada THR ASN/TNI/Polri yang dalam ketentuannya mulai diberikan pada H-14 sebelum hari raya.
"Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan, H-6 pekerja baru melapor, pasti H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur," ujar Edy.
Baca juga: DPR RI Apresiasi Kesiapan Jasa Raharja Hadapi Musim Mudik Lebaran 2024
"Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktu yang sangat sempit," jelasnya.
Edy menambahkan, THR dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52%.
"Oleh karenanya, pemberian THR tidak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tapi juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pemkot Bandung Kembali Gelar Mudik Gratis, Inilah Caranya !
"Alasan lain ya biar ada cukup waktu (bagi) pekerja, biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya, karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naiknya besar, mudik juga harus butuh tiket," jelasnya.
"Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu," ungkapnya (SG-2)