Ekonomi

Peran Strategis Koperasi sebagai Offtaker untuk Sejahterakan Petani

Koperasi bisa menjadi penolong dengan menawarkan kesepakatan harga yang stabil dan terencana. Melalui mekanisme ini, petani dapat terlindungi dari gejolak harga pasar yang tidak menentu.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
02 Januari 2025
Ilustrasi Koperasi Produsen Baitul Qiradh (KBQ) Baburrayya di Kampung Wih Nareh, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Aceh. (Dok.harie,id)

KOPERASI memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan para anggotanya, terutama petani yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam menjual hasil panennya. 

 

Sebagai offtaker atau pembeli utama, koperasi mampu memberikan solusi nyata bagi masalah-masalah klasik yang dihadapi petani, mulai dari risiko produk tidak terjual hingga ketidakstabilan harga pasar.

 

Mengutip Buku “Serial Pengarusutamaan Strategi Pengembangan Koperasi dan UKM” yang dirilis Kementerian Koperasi, ada empat peran utama koperasi yang dapat dijalankan sebagai offtaker untuk mendukung kesejahteraan petani:

 

Baca juga: Resmikan Kopdi, Menkop Berharap Koperasi Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi

 

1. Pembeli Utama yang Memberi Kepastian Pendapatan

 

Salah satu risiko utama dalam dunia pertanian adalah produk yang tidak laku terjual, yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi petani. 

 

Koperasi hadir sebagai pembeli utama, memberikan jaminan pembelian secara rutin dan dalam jumlah besar.

 

Dengan peran ini, petani terhindar dari ketergantungan pada tengkulak yang sering menawarkan harga rendah. 

 

Sebaliknya, koperasi menawarkan kepastian pendapatan, sehingga petani dapat fokus meningkatkan kualitas hasil pertaniannya tanpa khawatir produknya tidak laku.

 

Baca juga: Kemenkop Ajak Gen Z Berdayakan Koperasi, Langkah Nyata di Kampus Binus Bekasi

 

2. Mengurangi Risiko Kerugian Akibat Fluktuasi Harga

 

Fluktuasi harga yang ekstrem menjadi momok bagi petani kecil. Misalnya, harga jagung di Kabupaten Sumbawa yang merosot drastis dari Rp6.000 per kilogram pada Februari 2024 menjadi Rp2.900 per kilogram pada April 2024. Tanpa pilihan lain, petani terpaksa menjual murah hasil panennya, meski hal ini merugikan.

 

Koperasi bisa menjadi penolong dengan menawarkan kesepakatan harga yang stabil dan terencana. Melalui mekanisme ini, petani dapat terlindungi dari gejolak harga pasar yang tidak menentu.

 

3. Memberikan Jaminan Pasar yang Stabil

 

Keterbatasan akses pasar sering kali membuat hasil panen petani menumpuk tanpa pembeli. 

 

Koperasi berperan penting sebagai penghubung antara petani dan konsumen, menyediakan jaminan pasar yang stabil. 

 

Dengan memastikan hasil panen memiliki tempat di pasar, petani tidak perlu khawatir produknya terbuang sia-sia.

 

Baca juga: Menkop Budi Arie Dorong Koperasi Penggerak Ekonomi Nasional di Tahun 2025

 

4. Pemrosesan dan Distribusi untuk Nilai Tambah

 

Selain menjamin penjualan, koperasi juga bertanggung jawab atas pemrosesan, pengemasan, hingga distribusi hasil pertanian. 

 

Contoh nyata dapat dilihat dari koperasi besar seperti KBQ Baburrayyan, yang membantu petani kopi. 

 

Petani cukup fokus merawat tanamannya untuk menghasilkan biji kopi berkualitas, sementara koperasi mengurus pengolahan hingga ekspor.

 

Melalui langkah ini, produk petani tidak hanya terjual dengan harga lebih baik, tetapi juga memiliki daya saing di pasar lokal maupun internasional.

 

Informasi Lebih Lanjut


Bagi yang ingin mengetahui lebih banyak tentang peran dan aturan terkait koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan informasi melalui:

  • Instagram: @KemenkopUKM
  • YouTube: KemenkopUKMRI
  • Call Center: 1500 587 / 021-5299 2823
  • WhatsApp Center: 0811 1450 587

 

Dengan koperasi sebagai mitra strategis, para petani tidak hanya mendapatkan kepastian pendapatan tetapi juga peluang untuk berkembang dan bersaing di pasar global. 

 

Kini saatnya koperasi menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia. (Berbagai Sumber/Kemenkop/SG-2)