Ekonomi

Pemerintah Waspadai Aplikasi ‘Temu’ asal China, UMKM Indonesia Terancam

Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo, menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan perkembangan aplikasi-aplikasi crossborder yang berpotensi merugikan UMKM lokal.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
14 Juni 2024
Ilustrasi. Aplikasi Temu dari China dinilai menjadi ancaman UMKM lokal. (Ist/parental-control.flashget.com)

PEMERINTAH Indonesia tengah meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya aplikasi jual-beli crossborder asal China bernama “Temu”.

 

Aplikasi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

 

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah regulasi untuk mengantisipasi dampak negatif dari aplikasi yang mulai merambah pasar Indonesia sejak 2023 ini. 

 

Baca juga: Kemenkop UKM Dorong UMKM Berbasis Komoditas Lokal: Langkah Strategis atau Tantangan Baru?

 

Dalam diskusi di kantornya pada Rabu (12/6) Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo, menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan perkembangan aplikasi-aplikasi crossborder yang berpotensi merugikan UMKM lokal.

 

“Setelah kita membahas mengenai TikTok, kini muncul lagi aplikasi Temu yang menjadi perhatian,” jelasnya. 

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur aktivitas jual-beli online lintas negara,” ujar Herfan.

 

Sukses Global, Ancaman Lokal

 

Temu, aplikasi dari PDD Holdings, dengan cepat mendulang sukses di luar China. 

 

Sejak diluncurkan, Temu telah meraih lebih dari 100 juta unduhan di Google Play Store. 

 

Aplikasi ini dikenal menawarkan produk-produk China dengan harga diskon, baik di dalam negeri maupun pasar internasional.

 

Baca juga: Optimalkan Peran Bea Cukai dalam Dukung UMKM untuk Naik Kelas

 

Herfan menjelaskan bahwa Permendag 31/2023 mengatur secara khusus antara media sosial dengan e-commerce, serta mewajibkan perusahaan e-commerce yang ingin berdagang di Indonesia untuk membuka kantor perwakilan di negara ini. 

 

“Ini bertujuan agar inovasi tersebut tidak langsung berdampak negatif pada ekonomi kita,” katanya sebagaimana dilansir web CNBC.

 

Batasan Harga untuk Lindungi UMKM

 

Salah satu langkah konkret dalam peraturan ini adalah pembatasan harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yakni minimum USD 100. 

 

“Dengan batasan ini, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri produk murah yang bisa merusak UMKM lokal,” jelas Herfan.

 

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, sebelumnya juga menyoroti ancaman dari aplikasi Temu. 

 

Lebih Bahaya dari TikTok Shop 

 

Menurutnya, Temu memiliki potensi yang lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di China, sehingga memotong jalur distribusi yang dapat merugikan reseller dan afiliator lokal.

 

Batasan Harga untuk Lindungi UMKM

Salah satu langkah konkret dalam peraturan ini adalah pembatasan harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara, yakni minimum USD 100. 

 

“Dengan batasan ini, pasar Indonesia tidak akan dibanjiri produk murah yang bisa merusak UMKM lokal,” jelas Herfan.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, sebelumnya juga menyoroti ancaman dari aplikasi Temu. 

 

Menurutnya, Temu memiliki potensi yang lebih berbahaya dibandingkan TikTok Shop karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di China, sehingga memotong jalur distribusi yang dapat merugikan reseller dan afiliator lokal.

 

“Nah kalau TikTok kan masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung,” kata Teten sebagaimana dilansir detik,com

 

Baca juga: Ratusan UMKM Depok Dibekali Pemasaran dan Pengelolaan Keuangan Digital

 

Meski regulasi ini bertujuan melindungi UMKM, sejumlah pertanyaan kritis muncul. Apakah regulasi ini cukup efektif dalam menghadapi gempuran aplikasi global yang semakin agresif? 

 

Bagaimana dengan adaptasi UMKM dalam menghadapi persaingan digital yang semakin ketat? 

 

Regulasi ini, meski penting, perlu disertai strategi penguatan UMKM agar dapat bersaing secara sehat di era digital.

 

Pemerintah diharapkan terus memantau dan menyesuaikan regulasi sesuai dinamika pasar global, sambil memastikan ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan bagi semua pelaku usaha di Indonesia. (SG-2)