Ekonomi

Pemerintah Terus Upayakan Pergeseran Citra Koperasi Jadi Lebih Baik

Koperasi baru memerlukan waktu untuk membangun image dan memperoleh kepercayaan dari anggota dan masyarakat sekitar.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Juli 2024
Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi.(Ist/Kemenkop UKM)

DALAM rangka memperingati Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-77, Sokoguru berkesempatan untuk berbincang dengan Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Ahmad Zabadi.

 

Tahun ini, perayaan Hari Koperasi mengusung tema "Koperasi Modern untuk Indonesia Maju", dengan fokus utama pada penguatan kelembagaan usaha dan keuangan koperasi. 

 

Ahmad Zabadi membahas berbagai tantangan yang dihadapi koperasi di Indonesia, serta langkah-langkah strategis yang telah diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

 

Baca juga: Refleksi 77 Tahun Koperasi Indonesia: Relevansi, Tantangan, dan Jalan Ke Depa

 

Berikut adalah wawancara eksklusif kami dengan beliau.

 

Apa langkah yang dilakukan Kemenkop UKM untuk mengatasi permasalahan tersebut?

 

Strategi pengembangan koperasi saat ini dilakukan melalui pewujudan 500 koperasi modern pada tahun 2024 yang berfokus pada penguatan kelembagaan usaha dan keuangan koperasi. 

 

Fasilitasi oleh Pemerintah dirancang untuk mengakomodir kebutuhan tiap koperasi, seperti pelatihan dan pendampingan tata kelola, akses pembiayaan, manajemen bisnis, digitalisasi, hingga akses pemasaran lokal maupun internasional. Kami juga menempatkan 80 tenaga pendamping secara langsung yang merupakan expert di bidangnya.

 

Selain itu, penguatan ekosistem koperasi dilakukan melalui regulasi, antara lain UU 4/2023 untuk mengembalikan koperasi sesuai jati dirinya.

 

Permenkop UKM 2/2024 tentang standarisasi laporan dan kebijakan akuntansi koperasi.

 

Perubahan UU 25/1992 untuk mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan global.

 

Apa yang menjadi kendala utama koperasi saat ini dari sudut pandang Kemenkop UKM?

 

Beberapa tantangan utama adalah lambatnya regenerasi pengurus dan pengawas koperasi, adaptasi teknologi yang belum merata, serta praktik koperasi yang tidak sesuai dengan jati diri koperasi dan peraturan yang berlaku. 

 

Kami juga perlu memperkuat pola pikir kewirausahaan pada pengurus dan pengawas koperasi agar lebih agile dalam menghadapi persaingan usaha dan situasi VUCA (volatilitas, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas).

 

Baca juga: Menghadapi Tantangan: Langkah Koperasi Indonesia Menuju Pasar Global


Koperasi masih dinilai kuno dan tidak menarik bagi ekonomi kita saat ini. Bagaimana pemerintah mengatasi hal tersebut?

 

Pemerintah terus mengupayakan pergeseran citra koperasi melalui modernisasi koperasi. Ini dilakukan melalui regulasi seperti Koperasi Multi Pihak (KMP) yang memfasilitasi pembagian hak sesuai proporsinya dan konsep KMP yang lebih luwes. 

 

Kami juga memperbarui UU 25/1992 untuk menciptakan ekosistem koperasi yang adaptif terhadap tuntutan perkembangan zaman.

 

Sementara di satu sisi bermunculan berbagai koperasi alternatif yang dihuni anak-anak muda, kira-kira apa tantangannya?

 

Fenomena ini menunjukkan semangat kewirausahaan dan kepedulian sosial di kalangan generasi muda. Namun, tantangannya adalah rendahnya literasi perkoperasian di kalangan anak muda dan isu kepercayaan dan reputasi. 

 

Koperasi baru memerlukan waktu untuk membangun image dan memperoleh kepercayaan dari anggota dan masyarakat sekitar.

 

Melihat model koperasi luar seperti Mondragon yang aktif dan menjadi pilar bisnis di negara dan masyarakat negara tersebut, apa yang bisa dilihat dari Indonesia?

 

Indonesia belajar dari praktik koperasi di negara lain, seperti Koperasi Nong Hyup di Korea Selatan, Zen Noh di Jepang, dan Fonterra di Selandia Baru. Di Indonesia, pengembangan serupa dilakukan melalui program Rumah Produksi Bersama (RPB) yang dikelola oleh koperasi berbasis komoditas unggulan daerah. Ini diharapkan meningkatkan skala ekonomi anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

 

Apa regulasi baru yang harus dimanfaatkan pelaku koperasi Indonesia saat ini?

 

PP 7/2021 memberikan kemudahan bagi koperasi untuk berkembang dalam sistem ekonomi nasional. Ini termasuk simplifikasi pendirian badan hukum koperasi, pemanfaatan platform digital untuk pelaksanaan RAT, dan pengalokasian area infrastruktur publik serta nilai anggaran pengadaan barang dan jasa bagi koperasi dan UMKM. 

 

Selain itu, Permenkop UKM 8/2023 mengatur usaha simpan pinjam koperasi untuk memastikan keberlanjutan usahanya.

 

Baca juga: Tata Kelola Koperasi di Tanah Air Perlu Banyak Pembenahan

 

Fenomena peran UKM yang sedang gencar-gencarnya dengan koperasi, apakah UKM naik kelas harus juga menjadi koperasi di kemudian hari? Contoh bagusnya adalah rajut Binong Jati.

 

Pelaku UMKM didorong untuk terkonsolidasi dalam kelembagaan koperasi agar mencapai skala ekonomi tertentu.

 

Koperasi berperan sebagai agregator dan eskalator usaha, menyediakan kebutuhan dan aspirasi anggota, dan mengoordinasi aktivitas produksi anggota agar sesuai dengan potensi dan permintaan pasar. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat fokus pada kegiatan produksinya.

 

Bagaimana Kemenkop UKM mendukung koperasi yang berfokus pada sektor-sektor tertentu seperti koperasi Cipacing?

 

Pemerintah mendukung pengembangan koperasi di sektor produksi dengan daya ungkit tinggi. Contohnya, pabrik Minyak Makan Merah dari komoditas kelapa sawit diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2024 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hilirisasi komoditas unggulan dilakukan melalui RPB sebagai ekosistem industri di daerah.

 

Apa saja tantangan yang dihadapi koperasi-koperasi alternatif yang dikelola oleh anak-anak muda?

 

Tantangan utama adalah praktik yang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti rendahnya kedisiplinan pelaporan dan belum bersertifikat NIK. 

 

Peningkatan literasi perkoperasian melalui pendampingan intensif diperlukan agar perkembangan usaha koperasi berjalan simultan dengan kualitas kelembagaan dan tata kelola.

 

Apakah ada rencana untuk membentuk kemitraan antara koperasi konvensional dan koperasi alternatif yang lebih modern?

 

Kemitraan antar koperasi terus didorong karena merupakan unsur jati diri koperasi dan menjadi solusi bagi permasalahan koperasi.

 

Pemerintah mendorong praktik kemitraan ini, meskipun sifatnya business to business dan berdasarkan kepentingan masing-masing koperasi. Upaya pemerintah adalah fasilitasi dalam mempertemukan koperasi-koperasi tersebut.


Dengan berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan, diharapkan koperasi di Indonesia dapat terus berkembang dan berperan lebih besar dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. 

 

Perayaan Hari Koperasi ke-77 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dan kerjasama dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi koperasi, serta mendorong inovasi dan modernisasi koperasi untuk masa depan yang lebih cerah. (Fajar Ramadan/SG-2)