Ekonomi

Tata Kelola Koperasi di Tanah Air Perlu Banyak Pembenahan

Senada dengan Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk Franky Welirang, pengusaha Dewi Motik Pramono juga mengungkapkan kesedihannya terhadap kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
13 Juli 2024
Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franky Welirang. (Dok. Pribadi)

HARI Koperasi Nasional ke-77 diperingati dengan meriah di seluruh Indonesia. 

 

Berbagai ucapan selamat mengalir, termasuk dari Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Franky Welirang. 

 

Namun, di balik ucapan selamat, Franky juga menyuarakan kritik tajam terhadap tata kelola koperasi di Indonesia yang dinilai masih perlu banyak pembenahan.

 

Baca juga: Refleksi 77 Tahun Koperasi Indonesia: Relevansi, Tantangan, dan Jalan Ke Depan

 

Franky Welirang: Koperasi Harus Lebih Transparan

 

Franky Welirang, kelahiran 9 November 1951, menekankan bahwa koperasi, sebagai lembaga bisnis, seharusnya diatur dengan aturan yang jelas seperti halnya perusahaan terbuka. 

 

"Koperasi adalah lembaga usaha, tetapi hingga kini tidak ada aturan yang jelas yang mengatur koperasi seperti perusahaan terbuka," ungkapnya kepada Sokoguru pada Jumat (12/7).

 

Menurut Franky, perbedaan utama antara koperasi dan lembaga usaha lain seperti PT atau CV terletak pada kepemilikan. 

 

"Koperasi dimiliki oleh banyak orang, sehingga seharusnya mengikuti ketentuan yang sama dengan perusahaan terbuka," tegasnya. 

 

Baca juga: Hari Koperasi Songsong "Koperasi Maju, Indonesia Emas" Antara Tantangan dan Harapan

 

Namun, kenyataannya, koperasi tidak diatur dengan ketentuan yang sama, bahkan tidak ada aturan yang mengikatnya seperti perusahaan terbuka. 

 

"Bahkan klub golf pun terikat oleh aturan jika kepemilikannya lebih dari 60 orang, mengapa koperasi tidak?" tanyanya retoris.

 

Franky juga menyoroti praktek pelaksanaan koperasi yang sering disalahgunakan akibat kurangnya aturan yang jelas. 

 

"Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan koperasi, namun pelaksanaannya tidak jelas secara hukum," lanjutnya.

 

Masalah Serupa pada BUMN

 

Franky juga mengkritisi tata kelola BUMN yang menurutnya tidak transparan. 

 

"BUMN seperti PLN dan Pertamina adalah milik pemerintah, dan pemegang sahamnya adalah rakyat. Maka seharusnya mereka terikat dengan ketentuan perusahaan terbuka," jelasnya. 

 

Baca juga: Menghadapi Tantangan: Langkah Koperasi Indonesia Menuju Pasar Global

 

Namun, kenyataannya, rapat pemegang saham tidak terbuka dan laporan keuangan tidak pernah dipublikasikan. 

 

"BUMN yang terdaftar di bursa saham pun sering korup dan tidak terkontrol karena hanya diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berfungsi seperti internal auditor," tambahnya.

 

Dewi Motik: Koperasi Butuh Perhatian Serius

 

Senada dengan Franky, pengusaha Dewi Motik Pramono juga mengungkapkan kesedihannya terhadap kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi. 

 

Pengusaha Dewi Motik Pramono. (SG/Rosemary Sihombing)

 

"Pemerintah menempatkan menteri koperasi yang tidak memiliki pengalaman di bidang koperasi. Ini sangat menyedihkan karena penunjukan didasarkan pada politik, bukan profesionalisme," katanya.

 

Dewi berharap presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan memilih menteri koperasi yang benar-benar berpengalaman. 

 

"Jangan pilih karena dukungan politik, tetapi pilih yang profesional," tegasnya. 

 

Dewi juga mengkritik menteri yang tidak memahami bidang yang ditanganinya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) maupun Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

 

Harapan untuk Masa Depan Koperasi

 

Meskipun begitu, Dewi melihat banyak pelaku koperasi yang bekerja dengan sungguh-sungguh meski perhatian dari pemerintah minim. 

 

"Banyak pelaku koperasi yang luar biasa, tetapi kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Setiap perayaan ulang tahun koperasi, menterinya tidak pernah datang," ujarnya dengan nada kecewa.

 

Dewi berharap presiden terpilih dapat menjalankan amanah dan melaksanakan koperasi sesuai dengan tujuan sebenarnya. 

 

"Saya sangat berharap RUU tentang koperasi segera disahkan, sudah berapa tahun tidak digolkan," tutunya.

 

Dengan berbagai kritik dan harapan ini, Hari Koperasi Nasional ke-77 menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola koperasi di Indonesia. Dalam peringatan puncak hari koperasi di Smesco, pendiri Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi) ini memperoleh penghargaan Lifetime Achievement Award. 

 

Tujuannya, agar koperasi dapat berfungsi sebagai sokoguru ekonomi nasional yang sebenarnya.(Rosmery Sihombing/SG-2)