KABAR baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% hingga tahun 2025.
Awalnya, insentif ini dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024.
Dengan perpanjangan ini memberikan nafas baru bagi dunia usaha kecil dan menengah di tengah dinamika ekonomi global.
Baca juga: DPR RI Desak Revisi Kenaikan PPN 12 Persen, Lindungi Industri Kreatif dan UMKM
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM, PPh final diperpanjang sampai 2025,” ungkap Airlangga, memberikan kepastian yang disambut positif oleh para pelaku UMKM.
Komitmen untuk Mendukung UMKM
PPh Final 0,5% bagi UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
Dalam regulasi tersebut, insentif ini hanya berlaku selama 7 tahun masa pajak sejak terdaftar, yang artinya tarif normal seharusnya diberlakukan mulai 2025 bagi wajib pajak yang terdaftar sejak 2018.
Baca juga: Pentingnya Kepastian Kebijakan Pajak bagi UMKM: Antara Harapan dan Realita
“Berdasarkan regulasi, insentif ini memang seharusnya berakhir pada 2024. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2025 demi meringankan beban UMKM,” ujar Airlangga, yang juga merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar.
Peran Penting Kementerian UMKM
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebelumnya mengungkapkan bahwa perpanjangan insentif ini merupakan hasil kerja sama intensif dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Ia menyebut, kedua kementerian memiliki semangat yang sama untuk mendukung keberlangsungan UMKM di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Kami sudah menyurati Menteri Keuangan, dan secara teknis telah ada kesepahaman untuk melanjutkan insentif ini,” ujar Menteri UMKM.
“Langkah ini diambil untuk memastikan UMKM tetap bertahan dan berkembang,” kata Maman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Maman, perpanjangan insentif ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memberikan ruang bernapas bagi UMKM.
“Perekonomian masih fluktuatif, jadi kebijakan ini sangat penting untuk membantu pelaku usaha kecil menengah agar tetap kompetitif,” jelasnya.
Dukungan di Tengah Dinamika Ekonomi
Keputusan memperpanjang insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Dengan insentif PPh Final 0,5%, pelaku UMKM dapat terus menjalankan usaha mereka tanpa terbebani pajak yang tinggi, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Baca juga: Menggali Peluang Rp 1.500 Triliun: Tantangan dan Harapan Pendanaan UMKM dan Startup
Kebijakan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat pondasi ekonomi nasional melalui dukungan yang konkret bagi pelaku usaha kecil menengah.
Perpanjangan hingga 2025 diharapkan dapat menjadi momentum bagi UMKM untuk bangkit dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.
Harapan Pelaku UMKM
Bagi pelaku UMKM, langkah pemerintah ini disambut sebagai bentuk keberpihakan terhadap usaha kecil dan menengah.
Dengan perpanjangan insentif ini, mereka berharap dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa kekhawatiran akan beban pajak yang berat.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan UMKM diharapkan terus berlanjut, sehingga kebijakan serupa dapat terus mendukung keberlanjutan sektor ini di tengah berbagai tantangan ekonomi global.(SG-2)