Ekonomi

Pajak 0,5% Diperpanjang, UMKM Bisa Tetap Jadi Tulang Punggung Ekonomi Nasional

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menegaskan pentingnya perpanjangan insentif pajak guna menjaga daya saing UMKM di tengah tantangan ekonomi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
16 Desember 2024
Menteri UMKM, Maman Abdurahman. (Ist/Kemen UMKM)

PEMERINTAH terus menunjukkan komitmen untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. 

 

Dalam konferensi pers ‘Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan’ di Jakarta, Senin (16/12), Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menegaskan pentingnya perpanjangan insentif pajak guna menjaga daya saing UMKM di tengah tantangan ekonomi.

 

“Alhamdulillah, para pelaku UMKM mendapatkan insentif berupa perpanjangan penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% selama satu tahun ke depan,” ungkap Maman. 

 

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025

 

Ia menambahkan bahwa insentif ini akan tetap berlaku hingga delapan tahun, bergantung pada lama waktu UMKM menikmati fasilitas tersebut.

 

Misalnya, UMKM yang baru beroperasi selama dua tahun masih memiliki lima tahun ke depan untuk menikmati keringanan pajak ini. 

 

“Perpanjangan ini memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk terus berkembang tanpa terbebani kewajiban pajak yang berat,” jelasnya.

 

Fokus pada Perlindungan UMKM

 

Selain perpanjangan PPh 0,5%, kebijakan ini mencakup pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok. 

 

Maman menyebutkan bahwa sekitar 95% dari total insentif perpajakan yang disediakan pemerintah—sebesar Rp256,6 triliun—dapat dinikmati oleh sektor UMKM di seluruh Indonesia.

 

“Kami yakin, insya Allah, kebijakan ini mampu mengamankan sektor ekonomi menengah ke bawah,” ujarnya optimis.

 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk meringankan beban UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.

 

Baca juga: ShopTokopedia: Jembatan UMKM Menuju Era Digital yang Berkelanjutan

 

“UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk melindungi usaha kecil dan menengah,” terang Sri.

 

UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun juga tetap dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%. 

 

Dengan total nilai insentif mencapai Rp61,2 triliun, kebijakan ini mencakup pembebasan PPN dan PPh untuk usaha beromzet rendah serta berbagai stimulus lainnya.

 

Dorongan untuk Pertumbuhan dan Lapangan Kerja

 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. 

 

Baca juga: Komisi VII DPR RI Dorong Penguatan Pariwisata dan UMKM di Sumatera Selatan

 

“Kami ingin UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian,” ujarnya.

 

Pemerintah juga memperluas akses pembiayaan murah bagi UMKM melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dukungan lembaga pembiayaan negara. 

 

Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu para pelaku usaha, tetapi juga para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.

 

“UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan lapangan kerja. Kebijakan ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Sri Mulyani.

 

Dengan berbagai kebijakan strategis ini, pemerintah optimis bahwa UMKM Indonesia akan terus berkembang menjadi motor penggerak perekonomian nasional.

 

UMKM juga memberikan dampak positif bagi masyarakat, sekaligus menjadi solusi di tengah tantangan ekonomi global. (Fajar Ramadan/SG-2)