Ekonomi

Ojol Tetap Bisa Nikmati BBM Subsidi, Menteri UMKM Beri Penegasan

Ojek online (ojol) masuk dalam kategori UMKM yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa para pengemudi ojol tidak perlu khawatir kehilangan hak mereka terhadap BBM subsidi.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
06 Desember 2024
Ilustrasi pengemudi ojek online mau menjemput penumpang. (Ist)

PARA pengemudi ojek online (ojol) dapat bernafas lega dan menyambut senang terkait bahan bakar minyak (BBM) subsidi. 

 

Pemerintah memastikan para pengemudi ojol tetap berhak mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite dan Solar, meski skema subsidi energi sedang dalam proses penyesuaian. 

 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12).

 

Baca juga: Rencana Penghapusan Subsidi BBM untuk Ojek Online Menuai Kontroversi

 

Menurut Maman, ojol masuk dalam kategori UMKM yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa para pengemudi ojol tidak perlu khawatir kehilangan hak mereka terhadap BBM subsidi.

 

Pengemudi Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro

 

“Saudara-saudara kita ojol termasuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi untuk mendukung aktivitas sehari-hari,” jelas Maman.

 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Ist)

 

Maman mengungkapkan hasil diskusi terbaru dengan kementerian terkait yang memutuskan bahwa ojol tidak akan terkena penertiban pengguna BBM subsidi. 

 

Baca juga: Perkuat Perlindungan Pekerja, DPR Dorong Legalitas untuk Pengemudi Ojek Online

 

Keputusan ini dibuat dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan aktivitas UMKM, termasuk rantai pasok yang mereka dukung.

 

Pendataan dan Verifikasi

 

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah kini tengah mengumpulkan data pengemudi ojol untuk memastikan mereka terverifikasi sebagai penerima subsidi BBM. 

 

Maman menjelaskan, dari sekitar 120 juta pengguna sepeda motor di Indonesia, hanya pengemudi ojol yang akan dimasukkan dalam kategori UMKM penerima subsidi.

 

“Kami sedang menyiapkan mekanisme verifikasi agar jelas dan tidak bias,” ucap Maman. 

 

“Hanya pengemudi ojol yang memenuhi kriteria akan dimasukkan sebagai penerima subsidi, sementara motor pribadi lainnya tidak,” ungkap Maman.

 

Mekanisme Baru Subsidi BBM

 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut memastikan bahwa pengemudi ojol tetap dapat membeli Pertalite dan BBM bersubsidi lainnya. 

 

Baca juga: Menaker Apresiasi Perusahaan Layanan Aplikasi Beri Insentif Bagi Mitra Ojek Online

 

Meski sebelumnya muncul spekulasi bahwa ojol akan dikeluarkan dari daftar penerima subsidi, pemerintah kini memasukkan mereka ke dalam kategori UMKM.

 

“Untuk UMKM, subsidi kemungkinan besar tetap berupa bahan, bukan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Jadi, ojol akan masuk kategori UMKM yang berhak menerima subsidi,” jelas Bahlil.

 

Namun, pemerintah masih mengkaji lebih lanjut kriteria pengemudi ojol yang layak menerima subsidi. 

 

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah membedakan ojol berpelat hitam dengan kendaraan pribadi biasa, sementara subsidi juga diprioritaskan untuk kendaraan umum berpelat kuning.

 

Kami sedang mencari solusi agar dapat membedakan pelat hitam yang digunakan untuk usaha ojol dan yang bukan,” jelasnya. 

 

“Ini bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dalam distribusi subsidi,” tambah Bahlil.

 

Pengumuman Resmi Menanti

 

Bahlil mengungkapkan, kriteria resmi penerima subsidi BBM akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Desember 2024. 

 

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan mekanisme subsidi yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.

 

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pengemudi ojol yang sempat dilanda keresahan terkait isu pencabutan subsidi BBM. 

 

Komitmen pemerintah untuk menjaga hak mereka sekaligus mendukung sektor UMKM menunjukkan perhatian yang besar terhadap keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. (SG-2)