OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi baru yang dirancang khusus untuk mempermudah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan non-bank (LKNB).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional dengan memberikan mereka akses pembiayaan yang lebih luas dan fleksibel.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: OJK Gandeng Profesional Jadi Duta Literasi Keuangan, Perkuat Edukasi Finansial Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, (Ist)
Regulasi akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diterbitkan.
Ia optimistis aturan ini dapat segera diberlakukan untuk memberikan dampak nyata bagi para pelaku UMKM.
“Kami sedang menyusun kebijakan yang mencakup berbagai tahapan pembiayaan melalui perbankan maupun lembaga jasa keuangan non-bank,” jelas Dian.
Baca juga: Dorong Akses Pembiayaan UMKM, ‘Credit Scoring’, Langkah Progresif atau Tantangan Baru?
“Tujuannya adalah memberikan opsi pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM, sehingga mereka bisa memperluas kapasitas usaha,” ujar Dian.
Skema Pembiayaan Khusus untuk UMKM
Regulasi ini tidak hanya menyasar bank, tetapi juga mencakup lembaga jasa keuangan non-bank.
OJK berencana merancang skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik UMKM serta sektor usaha yang dijalankan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang tepat sasaran, termasuk bagi pelaku usaha yang selama ini belum terjangkau oleh pembiayaan konvensional.
Dian menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi UMKM dalam mengembangkan usaha, menciptakan inovasi.
Kebijakana juga akan memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional.
Dorong Peningkatan Porsi Kredit untuk UMKM
Salah satu fokus utama regulasi ini adalah mengatasi rendahnya porsi pembiayaan UMKM dalam total kredit perbankan.
Berdasarkan data OJK, penyaluran kredit ke UMKM saat ini baru mencapai 20% dari total kredit yang diberikan oleh bank.
Baca juga: Tingkatkan Dukungan untuk UMKM, Porsi Pembiayaan UMKM BSI Naik
Dian melihat ini sebagai tantangan sekaligus peluang besar untuk meningkatkan dukungan kepada UMKM.
“Dengan regulasi yang lebih berpihak kepada UMKM, kami berharap porsi pembiayaan bisa meningkat secara signifikan,” papar Dian.
“Hal ini penting untuk memastikan UMKM dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambahnya.
Dukung Pertumbuhan dan Daya Saing UMKM
UMKM telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, tetapi mereka masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya adalah akses pembiayaan.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi solusi yang mampu mempercepat pertumbuhan sektor UMKM, memungkinkan mereka mengakses dana untuk inovasi, ekspansi usaha, dan penguatan kapasitas produksi.
Langkah progresif dari OJK ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan, tetapi juga mendorong UMKM agar lebih berdaya saing di pasar global.
Dengan regulasi yang berpihak kepada pelaku usaha kecil dan menengah, Indonesia semakin dekat menuju ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Potensi Besar UMKM untuk Perekonomian Nasional
Sebagai penggerak ekonomi yang berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dukungan yang lebih baik bagi UMKM akan membuka peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan regulasi baru ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan UMKM dan memastikan mereka memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan untuk sukses. (SG-2)