Ekonomi

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan Alternatif

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menekankan pentingnya UMKM untuk mulai mempertimbangkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
29 September 2024
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara. (Ist/OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus berinovasi untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. 

 

Salah satu upaya terbarunya adalah melalui Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2024 yang diadakan di Provinsi Riau. 

 

Acara yang berlangsung pada 26-27 September 2024 ini bertujuan mendorong UMKM memanfaatkan Pasar Modal sebagai alternatif sumber pendanaan guna mengembangkan bisnis.

 

Baca juga: Membuka Pintu Menuju Kemajuan UMKM Melalui IPO dan SCF

 

Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menekankan pentingnya UMKM untuk mulai mempertimbangkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan. 

 

Dalam SEPMT 2024, Aditya menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mempermudah perusahaan, termasuk UMKM, dalam melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

 

Salah satu kebijakan utama adalah POJK No.53/2017 yang memungkinkan perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar untuk melakukan penawaran umum dengan nilai maksimal Rp250 miliar. 

 

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No.20/2020 yang khusus mengakomodasi UMKM dengan aset di bawah Rp10 miliar. 

 

Melalui regulasi ini, UMKM berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi dapat memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif pendanaan hingga Rp10 miliar.

 

Baca juga: Kemenkop UKM Yakin 'Innovative Credit Scoring' Permudah Akses Kredit untuk UMKM

 

Aditya mendorong para pelaku UMKM untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal demi meningkatkan kapasitas dan mengembangkan bisnis.

 

 “Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya mengajak pemilik usaha untuk memanfaatkan Pasar Modal sebagai sumber pendanaan, agar usaha mereka bisa terus berkembang dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depannya,” ujarnya.

 

Tercatat, penghimpunan dana melalui SCF menunjukkan peningkatan yang signifikan. 

 

Hingga 20 September 2024, sebanyak 623 UMKM telah memanfaatkan SCF dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,21 triliun. 

 

Baca juga: Dorong Akses Pembiayaan UMKM, ‘Credit Scoring’, Langkah Progresif atau Tantangan Baru?

 

Saat ini, OJK telah memberikan izin kepada 17 penyelenggara SCF, yang menjadi jembatan bagi UMKM dalam mengakses dana melalui Pasar Modal.

 

Kegiatan SEPMT 2024 ini dihadiri sekitar 1.600 peserta dan merupakan bagian dari program inisiatif OJK dalam memperingati HUT ke-47 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. 

 

Melalui sinergi dengan Self-Regulatory Organization (SRO), OJK terus berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong lebih banyak UMKM untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan yang efektif dan berkelanjutan. (SG-2)