Ekonomi

Menkop Targetkan 60 Juta Anggota Koperasi untuk Tingkatkan Sektor Perkoperasian

Budi Arie menyoroti rendahnya rasio kepesertaan koperasi di Indonesia, yang belum mencapai 10% dari jumlah penduduk. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
10 November 2024
Menkop Budi Arie Setiadi melakukan audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) di Jakarta, Jumat (8/11). (Ist/Kemenkop)

MENTERI Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia dengan menargetkan jumlah anggota koperasi mencapai 60 juta orang, dua kali lipat dari jumlah saat ini. 

 

Target ini disampaikan Budi Arie dalam audiensi dengan Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) yang dihadiri oleh 40 perwakilan koperasi besar, dipimpin oleh Ketua Irsyad Muchtar, Jumat (8/11).

 

Budi Arie menyoroti rendahnya rasio kepesertaan koperasi di Indonesia, yang belum mencapai 10% dari jumlah penduduk. 

 

Baca juga: DPR RI Dukung Modernisasi Koperasi dan Dorong Revisi UU No 25 Tahun 1992

 

“Di negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara Eropa, koperasi menjadi backbone ekonomi dengan lebih dari 50% penduduknya menjadi anggota koperasi,” ungkap Budi dalam keterangan resminya.

 

Menurut mentan Menkominfo ini, semakin banyaknya anggota koperasi akan membuka peluang besar untuk memperkuat koperasi dan memperluas pengaruhnya dalam perekonomian nasional. 

 

Koperasi Indonesia Alami Stagnasi dalam 10 Tahun Terakhir

 

Namun, ia mencatat bahwa perkembangan koperasi di Indonesia mengalami stagnasi dalam 10 tahun terakhir, dengan jumlah anggota yang tetap sekitar 25 juta orang. 

 

Baca juga: Komisi VI DPR Minta Kemenkop Bangkitkan Citra Positif Koperasi di Indonesia

 

“Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak. Saya ingin jumlah anggota koperasi meningkat menjadi 60 juta orang,” tegas Budi.

 

Menkop juga menekankan pentingnya pembenahan dan revitalisasi koperasi di Indonesia. Salah satu tolok ukur kinerja koperasi adalah jumlah anggotanya, dan Budi menyatakan bahwa koperasi besar yang memiliki sedikit anggota perlu dievaluasi.

 

Pegiat Koperasi Gelar Diskusi Bulanan

 

Untuk mendukung hal ini, Budi Arie mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan mengenai kendala perkoperasian yang perlu diselesaikan bersama. 

 

Menkop juga mengungkapkan urgensi untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

 

Baca juga: Menunggu Langkah Konkret Benahi Sektor Koperasi Nasional di Tangan Mantan Menkominfo

 

“Sudah 32 tahun koperasi hanya mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992, yang kini sudah kuno dan tidak sesuai dengan tuntutan digitalisasi. RUU Koperasi baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegasnya.(SG-2)